Edarkan Hampir 1 Ons Sabu, Jaksa Tuntut Maulana dan Indra Jaya 10 Tahun Penjara

18 September 2025 16:36 18 Sep 2025 16:36

Thumbnail Edarkan Hampir 1 Ons Sabu, Jaksa Tuntut Maulana dan Indra Jaya 10 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus narkotika, Maulana dan Indra Jaya, saat mendengarkan pembacaan tuntutan 10 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 18 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus narkotika, Maulana dan Indra Jaya, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 18 September 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU Dyah menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjual narkotika tanpa izin.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98 gram. Jumlah tersebut jauh melebihi ambang batas 5 gram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus bermula pada 19 Mei 2025 di wilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, polisi menyamar sebagai pembeli untuk membongkar transaksi narkoba yang dilakukan Maulana dan Indra Jaya.

Menurut dakwaan JPU, keduanya sebelumnya memesan sabu seberat satu ons dari seorang pemasok bernama Herdi (DPO). Barang tersebut kemudian disimpan di rumah Maulana sebelum ditawarkan kepada pembeli.

Namun, tanpa disadari, pembeli yang ditemui ternyata adalah anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Saat transaksi berlangsung, kedua terdakwa langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 98 gram. Sementara seorang rekan mereka bernama Hengki berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang cukup besar dan dugaan keterlibatan jaringan pemasok narkoba yang hingga kini masih diburu aparat.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Narkotika Bandar sabu Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum