Ebot Resmi Dipenjara 4,5 Tahun dalam Perkara Kepemilikan 56 Paket Sabu dan Ekstasi

19 November 2025 19:34 19 Nov 2025 19:34

Thumbnail Ebot Resmi Dipenjara 4,5 Tahun dalam Perkara Kepemilikan 56 Paket Sabu dan Ekstasi
Tri Buana alias Ebot menyimak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di PN Palembang. Selasa 19 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus narkotika yang menjerat Tri Buana alias Ebot akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim yang dipimpin Agus Rahardjo menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Rabu 19 November 2025.

Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Deasy Arsean yang menggantikan Shanty Merianie.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ebot terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tri Buana alias Ebot terbukti memiliki, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima.

Diketahui dari hasil penelusuran data melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang), informasi mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kepemilikan narkotika yang menjerat Tri Buana alias Ebot tidak dicantumkan.

Dalam berkas yang tercatat pada SIPP, tidak terdapat keterangan resmi mengenai berapa tahun hukuman yang sebelumnya dimohonkan JPU, sehingga data tuntutan tidak dapat diketahui berapa tahun JPU memberikan tuntutan melalui sistem tersebut.

Kasus ini berawal pada 6 Agustus 2025, saat Ebot berada di rumahnya di kawasan 15 Ulu, Palembang. DPO bernama Eva datang untuk mengambil uang setoran penjualan narkotika sebesar Rp6 juta. Ebot kemudian menghubungi rekannya, Andre (DPO), untuk memesan sabu dan ekstasi.

Pada malam harinya, Eva kembali datang dan memberikan paket sabu serta pil ekstasi kepada Ebot.

Keesokan paginya, 7 Agustus 2025, saat Ebot berada di rumah, anggota Sat Narkoba Palembang datang melakukan penyelidikan. Sadar akan kedatangan polisi, Ebot mengunci pintu dan menyembunyikan dompet berisi narkotika di atas lemari, lalu berusaha kabur lewat pintu belakang. Namun upaya itu gagal karena polisi telah mengepung rumahnya.

Penggeledahan menemukan 56 paket sabu dengan berat total 0,857 gram, 5 butir ekstasi logo Tesla dengan berat total 3,567 gram, dan sampel urine yang kemudian terbukti positif metamfetamina.

Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (Lab No. 2773/NNF/2025), paket sabu terbukti positif metamfetamin, pil ekstasi terbukti positif MDM dan urine terdakwa juga positif mengandung metamfetamina.

Semua zat tersebut merupakan Narkotika Golongan I menurut Permenkes No. 30 Tahun 2023. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Tri Buana alias Ebot resmi berakhir di tingkat pengadilan negeri.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Peredaran Narkotika Pengadilan Negeri Palembang kota palembang