KETIK, JAKARTA – Penangkapan Zulkarnaen Apriliantony terjadi setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, 11 orang pegawai Komdigi diamankan dengan dugaan terlibat dalam bisnis judi online.
Mereka diduga menerima imbalan untuk melindungi situs-situs judi agar tidak diblokir oleh pemerintah.
Salah satu modus operandi yang terungkap adalah tarif "keamanan" sebesar Rp8 juta untuk setiap situs judi online yang dilindungi.
Total keuntungan yang diperoleh kelompok ini mencapai Rp8,5 miliar dari lebih seribu situs yang mereka kelola.
Akun media sosial @PartaiSocmed menyebutkan bahwa Zulkarnaen merupakan tangan kanan Menteri Komdigi yang berperan menghubungkan bandar judi online dengan sejumlah pegawai kementerian tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci mengenai bagaimana Zulkarnaen terlibat.
Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan, Mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour ini sebagai pengendali dalam jaringan judi online yang dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website," ujar Wira mengutip Suara.com jaringan Ketik.co.id.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dugaan Skandal Judol Komdigi, Zulkarnaen Apriliantony Ditangkap
25 November 2024 17:33 25 Nov 2024 17:33
Potret Zulkarnaen Apriliantony terduga pelaku perjudian online melibatkan Komdigi. (Foto: Instagram @tonyjoelkojansow)
Trend Terkini
6 Maret 2026 14:54
Operasional MR.DIY di Jombang Disorot, Pakar Hukum Minta Pemkab Tegakkan Perda Tanpa Tebang Pilih
5 Maret 2026 16:56
Satlantas Polres Pemalang Tindak Pengguna TNKB Palsu yang Viral di Medsos
7 Maret 2026 14:44
16 PPPK Paruh Waktu Abdya Tak Dilantik, Dua Proses BKN, 2.065 Terima SK Hari Senin
7 Maret 2026 14:54
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Bagikan Puding Cair, Wali Murid Mengeluh
5 Maret 2026 10:40
Rangkap Jabatan dan Wajah Lama di Balik Kursi Plt Era Bupati Jombang Warsubi
Tags:
Zulkarnaen Tony Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komdigi judol Polda Metro Jaya Zulkarnaen ApriliantonyBaca Juga:
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Mulai Terapkan Aturan BaruBaca Juga:
Komdigi Tetapkan Permen No. 9 Tahun 2026, Kadiskominfo Kota Kediri Minta Orang Tua Jadi ‘Sahabat Anak’Baca Juga:
Komdigi Kaji Aturan Baru, Lindungi Konten dan Data Indonesia dari Eksploitasi AI GlobalBaca Juga:
Pemkab Halmahera Selatan Perkuat SPBE Melalui Assessment Kesiapan Digital 2026Baca Juga:
Amnesty Kritik Pernyataan OJK soal WNI di Kamboja: Korban Perbudakan Modern Tak Seharusnya DipidanaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
