Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

6 April 2026 20:14 6 Apr 2026 20:14

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Suasana persidangan kasus narkotika di PN Palembang, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Heru Buana dan Lucky Wijaya, Selasa, 6 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram, Heru Buana dan Lucky Wijaya, dalam sidang yang digelar Senin, 6 April 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 190 hari.

"Menjatuhkan hukum kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar, jika tidak mampu dibayar diganti dengan penjara 190 hari," tegas Majelis Hakim Ahmad Samuar dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Momen yang menyita perhatian terjadi menjelang pembacaan putusan. Majelis hakim meminta kedua terdakwa bersumpah atas nama Tuhan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Hal itu menjadi penekanan moral atas konsekuensi hukum dan sosial dari kejahatan narkotika.

Kasus ini bermula dari razia yang dilakukan tim BNNP Sumatera Selatan pada 7 November 2025 di kawasan Kenten Laut, Banyuasin.

Petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda PCX yang terparkir di sebuah rumah, yang setelah digeledah berisi sabu dengan berat bruto 511 gram.

Motor tersebut diketahui milik Lucky Wijaya yang saat itu masuk dalam target operasi dan tidak berada di lokasi.

Dari hasil pengembangan, Lucky ditangkap dua hari kemudian di Bekasi.

Dalam pemeriksaan, Lucky mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang DPO berinisial I AM.

Barang tersebut rencananya akan diedarkan dalam waktu tiga minggu dengan sistem penjualan eceran, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp6 juta per paket.

Pengungkapan di persidangan menyebutkan peredaran dilakukan di kawasan bawah jembatan Kenten Laut, Banyuasin, dengan transaksi secara langsung antara terdakwa dan pembeli.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Putusan tersebut menjadi peringatan bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.(*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Narkotika Pengadilan Negeri Palembang SABU Vonis Hakim BNNP Sumatera Selatan peredaran narkoba HUKUM Kriminal