KETIK, LEBAK – Pemilik Warung Toko Tirtan di kawasan Terminal Lama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran batas lapak yang sebelumnya disebut-sebut mengganggu aktivitas angkutan umum.
Pemilik warung, Diah, menegaskan bahwa penambahan struktur berupa pintu kawat di bagian depan kios bukan bertujuan memperluas area usaha, melainkan hanya sebagai penutup sementara selama masa libur mudik Lebaran 2026.
“Karena warung tersebut tidak ada pintu gerbangnya,” ujar Diah saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu, 6 April 2026.
Ia menjelaskan, selama periode mudik Lebaran, seluruh pekerja di warungnya pulang kampung selama kurang lebih dua minggu. Kondisi tersebut membuat kios tidak beroperasi seperti biasa, sehingga perlu dilakukan penutupan sementara demi menjaga keamanan.
Pihak warung sedang melakukan pembongkaran. (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)
“Selama mudik Lebaran, saya berinisiatif membuat pintu sementara. Setelah karyawan kembali bekerja, pintu tersebut langsung dibongkar dan dikembalikan seperti semula,” jelasnya.
Menurut Diah, sejak awal kios miliknya memang tidak memiliki pintu maupun gerbang, karena beroperasi selama 24 jam. Oleh karena itu, penambahan pintu kawat hanya bersifat sementara dan tidak mengubah batas lapak yang telah ditentukan.
“Dari awal memang tidak ada pintu atau gerbang, karena bukanya 24 jam. Jadi itu hanya penutup sementara saja saat ditinggal mudik,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB, pintu kawat yang sempat dipasang tersebut terlihat tengah dibongkar oleh pihak warung.(*)
