KETIK, SUBANG – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pria terhadap mantan istrinya.
Pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 14.25 WIB, Sabtu 27 September 2025.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (25/9/25) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng – Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa/Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Saat itu korban bernama Safitri (22) tengah mengendarai sepeda motor, kemudian dipersempit jalannya oleh pelaku Kuswanto (28) hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher.
Akibat peristiwa tersebut, korban sempat mendapat perawatan di Klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu dua hari, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.
Untuk motif pelaku sampai dengan saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Subang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
