KETIK, MADIUN – Setelah Pemerintah Pusat menerbitkan aturan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat untuk efisiensi penggunaan energi bahan bakar minyak (BBM), kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bakal mengikuti aturan Pemerintah Pusat tersebut.
Namun, Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menegaskan bahwa pejabat eselon II dan III untuk tetap wajib ngantor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran kerja pejabat eselon II dan III itu untuk tetap menjaga pelayanan publik kepada masyarakat tetap optimal.
"Karena aturan sudah resmi terbit, kami akan mengikuti apa yang menjadi arahan Kemendagri. Namun untuk eselon II dan III tetap wajib hadir di kantor guna memastikan pelayanan publik tetap optimal. Karena prioritas kita adalah pelayanan kepada masyarakat," terangnya pada Rabu, 1 April 2026.
Selain itu, selanjutnya Pemkot Madiun juga akan berencana menerapkan kebijakan khusus setiap hari Jumat, yakni ASN di Kota Madiun dihimbau untuk berangkat kerja menggunakan sepeda atau menggunakan jasa angkutan online maupun offline.
Langkah ini dinilai Mas Bagus (sapaan akrabnya), dapat mendorong penggunaan transportasi umum sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
"Nanti dari Pemkot, hari Jumat masuk kerja menggunakan sepeda atau angkutan online dan offline. Arahan ini supaya bisa menggunakan transportasi umum yang juga membantu masyarakat," jelasnya.
Akan tetapi, Mas Bagus menyebutkan bahwa pola penerapan WFH maupun kebijakan pendukung lainnya masih terus dirumuskan agar berjalan efektif. Ia menilai, letak geografis Kota Madiun yang relatif kecil menjadi nilai untung tersendiri bagi penerapan kebijakan tersebut.
"Pola-polanya masih kita rumuskan. Kita mendapat nilai untung karena kota kita kecil, jadi mobilitas dan kegiatan bisa lebih mudah diatur," tandasnya. (*)
