KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama eksekutif untuk menyikapi dinamika regulasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 di Aula DPRD setempat, Senin, 27 Oktober 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan, ada dua hal penting dalam rapat kerja bersama eksekutif. Salah satunya adalah pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Samsul menyebut, perubahan ini adalah konsekuensi dari terbitnya Permendagri Nomor 9 yang disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
"Kami memberikan pertimbangan atas perubahan Permendagri tersebut kepada eksekutif agar tidak ada kesalahan dalam penerapan regulasi yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, politisi senior PKB ini menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Trenggalek memutuskan menunda pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Penundaan ini dilakukan karena masih perlu proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.
"Sebenarnya pembahasan lima Raperda tersebut telah berjalan beberapa hari. Namun demikian, Bapemperda menyarankan untuk menunda terlebih dahulu sambil menunggu hasil lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap pembahasan Raperda inisiatif DPRD wajib melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Proses harmonisasi tersebut mencakup verifikasi asas hukum dan penyesuaian norma, agar isi Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Ya memang perlu waktu yang agak lama. Tapi tadi sudah disepakati untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) agar segera diverifikasi. Kan Perda inisiatif DPRD sifatnya urgen, jadi perlu segera diselesaikan," tandasnya.
Saat ditanya soal target Perda tahun 2025, ia menjelaskan bahwa dari total 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, tujuh di antaranya sudah rampung dibahas. Sementara itu, lima Raperda lainnya masih menunggu hasil harmonisasi.
"Kemungkinan target 16 Perda belum bisa tercapai," ujarnya.
Selanjutnya, ia tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan penyusunan regulasi. Tak terkecuali yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Sehingga pembahasan terkait Raperda Desa ditunda untuk sementara waktu sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Desa.
"Pendeknya, kita ingin ada kepastian regulasi yang jelas dan tepat agar tidak menimbulkan permasalahan di kelak kemudian hari. Akan lebih baik menunggu landasan hukum yang lengkap," tutupnya. (*)
