KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya meminta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengganti bantuan permakanan yang mulai disalurkan oleh Pemkot Surabaya harus tepat sasaran.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menjelaskan, semua pihak harus mengawasi penyaluran BLT, baik dari pihak RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
"Agar bantuan ini tepat sasaran, tidak diselewengkan dan penggunaanya tidak digunakan hal-hal lain yang tidak untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya pada Minggu (7/1/2024).
Khusnul merinci, di tahun 2024 ini total penerima BLT permakanan sebanyak 8.310 orang. Jumlah ini diambil dari penerima program permakanan triwulan IV tahun 2023 sebanyak 1.045 warga dan sisanya dari updating Pemkot sebanyak 7.265 orang.
"BLT permakanan ini dilakukan secara bertahap oleh masing-masing kecamatan, nilai BLT permakanan diberikan warga sebesar Rp 200 ribu per bulan," papar Politisi PDIP ini.
Penerima bantuan ini, kata Khusnus, adalah warga miskin yang tidak masuk dalam penerima program Kemensos berupa PKH atau BNPT.
"RT RW harus lebih peka terhadap warganya, jika mengetahui ada lansia yang hidup sendiri, agar mereka melapor ke Pemkot Surabaya. Supaya lansia ini mendapatkan perawatan yang lebih layak," jelasnya.
"Upaya ini adalah wujud menjadikan Surabaya ramah lansia, tidak hanya ramah anak," imbuh Khusnul.
Khusnul menegaskan warga yang menerima bantuan bukan penerima bansos ganda. Ia juga mewanti-wanti agar masyarakat yang berhak menerima bantuan tidak terlewat.
"Pada penyaluran tahap pertama yang dilakukan di wilayah kecamatan Pabean Cantikan berlangsung lancar, persyaratan pengambilan BLT permakanan juga cukup mudah," pungkas Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.(*)
DPRD Surabaya Wanti-Wanti Agar Penyaluran BLT Tepat Sasaran
8 Januari 2024 07:40 8 Jan 2024 07:40


Tags:
DPRD Surabaya Komisi D Khusnul Khotimah BLT permakanan Pemkot Surabaya Bantuan SosialBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai BiasBaca Juga:
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras IlegalBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan AparatBaca Juga:
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan RemajaBaca Juga:
Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Anak di Bawah 18 Tahun Wajib Pulang Pukul 22.00 WIBBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias

23 Juni 2025 20:54
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal

23 Juni 2025 20:45
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat

23 Juni 2025 20:15
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan Remaja

23 Juni 2025 19:43
Wali Kota Surabaya Paparkan Optimalisasi PAD di Hadapan Wali Kota Lubuk Linggau

22 Juni 2025 20:05
Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Ajak Kader Wujudkan Ajaran Bung Karno, Harus Jadi Solusi Rakyat!

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

