KETIK, SURABAYA – Ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) di Surabaya makin mencolok. Kondisi ini mendorong Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis 25 September 2025.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan langkah tersebut penting menyusul ledakan penduduk kota pahlawan yang kini menembus angka 3 juta jiwa, serta adanya Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang berimplikasi langsung terhadap konfigurasi dapil.
“Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan yang jelas pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, supaya masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang,” ujarnya pada Sabtu 27 September 2025.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, jumlah penduduk pada semester I Tahun 2025 tercatat 3.008.760 jiwa. Dari jumlah tersebut, 1.489.658 laki-laki (49,5 persen) dan 1.519.102 perempuan (50,5 persen).
Angka ini relatif stabil dibanding tahun sebelumnya, yakni 3.017.382 jiwa pada Semester I 2024 dan 3.018.022 jiwa pada Semester II 2024. Dengan demikian, populasi Surabaya konsisten berada di atas 3 juta jiwa.
Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, menambahkan bahwa ketimpangan paling terasa karena salah satu dapil kini menampung hampir 1 juta penduduk.
“Kalau distribusi dibagi rata, Surabaya bisa punya lebih dari lima dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” tegasnya.
Menurut politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, kota dengan penduduk di atas 3 juta jiwa berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD.
“Kondisi ini membuka peluang penataan ulang kursi atau pemekaran dapil di Surabaya,” terangnya.
Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti hasil konsultasi di Jakarta dengan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota.
“Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara,” pungkasnya. (*)