Pemkab Bojonegoro Buka Kembali RPH Banjarsari, Siap Difungsikan untuk Layanan Pemotongan Hewan

26 Februari 2026 11:00 26 Feb 2026 11:00

Thumbnail Pemkab Bojonegoro Buka Kembali RPH Banjarsari, Siap Difungsikan untuk Layanan Pemotongan Hewan

Wakil Bupati Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah saat meresmikan dibukanya kembali RPH Banjarsari dengan melibatkan unsur Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, Forkopimcam, BPN serta Dinas Peternakan. (Foto: Humas Pemkab Bojonegoro)

KETIK, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera mengaktifkan kembali Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Kecamatan Trucuk. Sebagai langkah awal, Pemkab membuka gembok pagar RPH pada Rabu, 25 Februari 2026 setelah sebelumnya lokasi tersebut tidak beroperasi. Pemerintah daerah mengambil langkah ini untuk mengamankan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah.

Pemkab Bojonegoro menempuh proses hukum dan koordinasi lintas instansi sebelum membuka kembali akses RPH. Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah hadir langsung dalam peninjauan dan pembukaan pagar tersebut.

 

Status Hukum Inkracht, RPH Sah Milik Pemkab

Pemerintah memastikan bahwa status hukum RPH Banjarsari telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) menyatakan aset tersebut sah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Pemkab juga melibatkan berbagai unsur dalam proses pembukaan kembali RPH, antara lain Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopimcam, Inspektorat, serta Dinas Peternakan. Setelah pagar dibuka, Pemkab langsung menginstruksikan para jagal dan petugas pemotongan hewan untuk kembali beraktivitas mulai keesokan harinya.

 

Wakil Bupati Tegaskan Komitmen Pengamanan Aset Daerah

Dalam peninjauan di lokasi, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus pengamanan aset daerah yang sebelumnya tidak termanfaatkan secara optimal.

"Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Karena status hukumnya sudah incraht dan jelas merupakan milik Pemkab Bojonegoro, maka tidak boleh ada lagi aset yang mangkrak. Mulai besok, aktivitas pemotongan hewan harus kembali berjalan di sini agar pelayanan publik tidak terganggu," ujar Nurul Azizah.

Ia menambahkan bahwa proses pengamanan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, dengan pendampingan aparat penegak hukum agar transisi berjalan aman dan kondusif.

 

Optimalkan Pelayanan Sektor Peternakan

Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menjaga dan memaksimalkan seluruh aset daerah demi kepentingan masyarakat. Dengan difungsikannya kembali RPH Banjarsari, pemerintah berharap pelayanan publik di sektor peternakan dapat berjalan normal dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menata aset daerah agar tidak terbengkalai serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan dan perekonomian daerah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wakil Bupati Bojonegoro Hj Nurul Azizah RPH Banjarsari Rumah Pemotongan Hewan