DPRD Surabaya Desak Pemkot Klasifikasi Anak yang Terjaring Jam Malam

9 Juli 2025 15:40 9 Jul 2025 15:40

Thumbnail DPRD Surabaya Desak Pemkot Klasifikasi Anak yang Terjaring Jam Malam
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mengapresiasi upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerapkan jam malam untuk anak di bawah 18 tahun, namun penertiban jam malam harus berlangsung humanis dan edukatif.

Hal ini dijelaskan oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan. Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) harus melakukan klasifikasi bagi anak yang terjaring.

Menurutnya klasifikasi yang dimaksud adalah membedakan anak masuk ke dalam Anak Dengan Perilaku Sosial Menyimpang (ADPSM) dan bukan.

“Bagi anak-anak yang diluar ADPSM, ini harus dikembalikan ke orang tuanya sehingga bisa dilakukan pembinaan oleh keluarganya. Sedangkan bagi anak yang masuk kategori ADPSM, ini yang harus dilakukan pembinaan di rumah perubahan” jelas Bang Jo sapaan akrab Johari Mustawan pada Rabu 9 Juli 2025.

Bang Jo juga mengingatkan Pemkot Surabaya tidak menimbulkan kesan adanya penangkapan seolah seperti perilaku kriminal, sehingga menimbulkan trauma bagi anak-anak.

"Ini yang perlu mendapat perhatian khusus dari Satpol PP dan linmas,” ucap Politisi PKS ini.

Bang Jo meminta, agar anak-anak yang di dalam rumah perubahan perlu dilakukan pembinaan dan pendidikan untuk membentuk karakter anak.

"Pengarahan minat dan bakat anak perlu dilakukan agar minat dan bakat tersebut dapat tersalurkan sesuai fungsinya,” tambahnya.

Bang Jo ini mengambil contoh anak-anak punk. Menurutnya, anak-anak punk secara minat dan bakat memiliki potensi yang besar dalam bidang seni dan musik. Mereka ingin memperlihatkan jati dirinya.

“Ini yang harus dilakukan pembinaan di rumah perubahan, yaitu memastikan semua minat dan bakatnya diarahkan sesuai talenta yang ada. Perlu kolaborasi dengan dinas terkait, misalnya dinas kebudayaan pemuda dan olahraga,” tutur Banh Jo.

Terakhir, Bang Jo menyampaikan DPRD Kota Surabaya, khususnya komisi D akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kebijakan jam malam di Surabaya.

"Komisi D DPRD Kota Surabaya terus melakukan monitoring dan pengawasan terkait pelaksanaan pemberlakuan jam malam. Berkolaborasi dengan dinas terkait, memujudkan Surabaya kota layak anak," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya jam malam anak anggota komisi D Komisi D DPRD Surabaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Johari Mustawan