KETIK, SAMPANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2026 resmi disetujui DPRD Sampang.
Persetujuan ini ditetapkan melalui rapat paripurna antara legislatif dan eksekutif di Gedung Graha Paripurna Lantai II DPRD Sampang pada Jumat, 28 November 2025.
APBD Kabupaten Sampang TA 2026 yang disepakati memiliki total nilai Rp1,98 triliun.
Sebelumnya, rancangan anggaran ini dibahas mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang dengan mengacu pada Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 dan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Teknis Penyusunan APBD. Raperda ini disahkan tepat waktu, yakni maksimal satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Laporan hasil pembahasan disampaikan Anggota Banggar DPRD Sampang, Shohebus Sulton. Ia menjelaskan, Pendapatan Daerah pada APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,914 triliun.
Pendapatan ini didominasi transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,514 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan senilai Rp427,12 miliar.
“Belanja Daerah Kabupaten Sampang diproyeksikan lebih tinggi daripada pendapatan, yakni sebesar Rp1,982 triliun. Belanja ini dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp1,590 triliun, Belanja Modal Rp103,82 miliar, Belanja Tak Terduga Rp5 miliar, dan Belanja Transfer Rp283,20 miliar,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu juga menegaskan perlunya pemerintah daerah tetap memastikan pelayanan publik dan program prioritas berjalan efektif, meskipun terjadi penurunan transfer dari pusat.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, menekankan bahwa penetapan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap APBD 2026 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, di mana setiap program dan anggaran yang telah disepakati harus benar-benar berorientasi pada kepentingan serta manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sampang,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Raperda APBD 2026, mulai dari tingkat fraksi, komisi, hingga Banggar.
Ia menegaskan bahwa berbagai saran dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi masukan penting dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Meskipun telah disetujui dalam rapat paripurna, Raperda APBD 2026 belum dapat langsung ditetapkan menjadi Perda. Sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020, Raperda yang telah disepakati bersama wajib dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Gubernur Jawa Timur akan melakukan evaluasi sebelum Raperda tersebut dapat ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Persetujuan Raperda APBD 2026 ini menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Slamet Junaidi menutup sambutannya dengan harapan agar APBD 2026 dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan membawa kemajuan signifikan bagi masyarakat Kabupaten Sampang.(*)
