Heboh King Abdi Promosi Toko Miras (3)

DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Perda Minol Usai Kontroversi King Abdi di Medsos

18 Juli 2025 18:05 18 Jul 2025 18:05

Thumbnail DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Perda Minol Usai Kontroversi King Abdi di Medsos
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. (Foto: Lutfia Indah/Ketik)

KETIK, MALANG – Celah regulasi dalam peredaran dan promosi minuman beralkohol (minol) secara digital menjadi sorotan di Kota Malang. Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang dinilai belum mengatur secara spesifik terkait endorsement atau iklan di media sosial.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menilai evaluasi Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diperlukan untuk memperkuat regulasi tersebut.

"Kita akan evaluasi supaya tidak terjadi lagi. Makanya nanti dalam hearing (rapat dengar pendapat) kita akan panggil beberapa pihak untuk mengantisipasi," ujar Trio, Jumat, 18 Juli 2025.

Konten promosi toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, oleh King Abdi menuai sorotan publik. Toko tersebut belakangan diketahui belum mengantongi izin resmi.

Terkini, King Abdi, yang dikenal sebagai influencer sekaligus pengusaha kuliner, telah memenuhi panggilan Polresta Malang Kota. Ia mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.

Trio tidak menampik bahwa kemajuan zaman membuat promosi melalui media sosial semakin masif. Apabila kondisi ini tidak diimbangi dengan aturan terkait publikasi dan promosi produk, dikhawatirkan dapat semakin tidak terkendali.

"Orang beriklan kan sudah memanfaatkan influencer, medsos untuk mempromosikan produknya. Kita nanti sama-sama, termasuk melibatkan Kominfo di dalam setiap aturan terkait publikasi atau promosi produknya," lanjutnya.

Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 melarang penjualan minol dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, rumah sakit, serta lembaga pendidikan. Meskipun demikian, Trio menyebutkan bahwa aturan terkait iklan minol telah mengikuti Undang-Undang yang berlaku.

"Hal itu bisa ditarik terkait peraturan di atasnya. UU sudah jelas, seperti rokok kan tidak boleh secara vulgar dikampanyekan. Nah ini bisa seperti itu. Bukan hanya perda tapi aturan di atasnya juga dilanggar," ucap Trio.

Trio mengecam tindakan influencer maupun pemilik toko yang dinilai terlalu provokatif dan tidak memahami batasan. Ia meminta agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun kepolisian untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam aksi promosi minol tersebut.

"Peredaran minol ada aturan karena dia termasuk barang yang dikontrol. Berarti gak boleh sembarangan, secara vulgar mengajak atau mengampanyekan. Kami minta ke pemerintah ataupun kepolisian untuk memanggil dan mengusut," tegasnya.

Peristiwa ini juga dapat dijadikan momentum bagi Pemkot Malang untuk menegakkan aturan secara menyeluruh. Salah satunya dengan memantau seluruh toko yang menjual minol.

"Ini momentum bagi pemerintah untuk mengecek seluruh toko yang menjual minol seperti apa. Jangan sampai membuat keresahan dan situasi Kota Malang jadi gak kondusif atau liar dan bebas terkait penjualan minol," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

King Abdi perda minol Kota Malang Toko Miras Sari Jaya 25 Trio Agus Purwono DPRD Kota Malang minuman keras Sari jaya 25