Heboh King Abdi Promosi Toko Miras (1)

Usai Viral Promosi King Abdi, Toko Miras Sari Jaya 25 di Kawasan Pendidikan Kota Malang Ditutup

18 Juli 2025 14:55 18 Jul 2025 14:55

Thumbnail Usai Viral Promosi King Abdi, Toko Miras Sari Jaya 25 di Kawasan Pendidikan Kota Malang Ditutup
Toko Miras Sari Jaya 25 di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. (Foto: Lutfia Indah/Ketik)

KETIK, MALANG – Toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, menjadi sorotan tajam setelah video promosinya yang menampilkan influencer dan finalis MasterChef Indonesia, Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi, viral di media sosial. 

Kegaduhan ini mencuat lantaran lokasi toko berada di kawasan pendidikan, berdekatan dengan SMP Negeri 18, SMA Negeri 9 Kota Malang dan sejumlah lembaga pendidikan lainnya.

Berdasarkan pantauan Ketik.com pada Kamis, 17 Juli 2025 siang, toko tersebut telah tutup. Beberapa karangan bunga dan ucapan selamat yang sebelumnya menghiasi area depan toko terlihat telah dibersihkan dan tertumpuk.

Seorang warga yang bekerja di kawasan tersebut menuturkan bahwa ia melihat karangan bunga untuk pembukaan toko sejak Jumat, 11 Juli 2025 lalu. Namun, ia tidak mengetahui pasti kapan toko tersebut ditutup.

"Saya tahu ada karangan bunga sejak Jumat kemarin. Sempat ada aktivitas juga, tapi saya tidak tahu di dalam seperti apa dan kapan tutupnya, karena dua hari kemarin saya libur," ujarnya.

Sebelum ditempati oleh Toko Sari Jaya 25, ruko tersebut digunakan oleh Borneo Repair, sebuah usaha jasa servis ponsel. Setelah lebih dari sebulan kosong, Toko Sari Jaya 25 kemudian muncul. "Jarak antara Borneo Repair sama yang sekarang ini cukup lama. Tapi saya tahu kalau buka. Hari ini tahu-tahu sekarang kondisinya seperti ini (tutup)," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa Nomor Izin Berusaha (NIB) toko tersebut belum tuntas. Pengajuan perizinan yang diajukan adalah untuk penjualan minuman beralkohol (minol) eceran.

"Pengajuannya untuk eceran minol, tetapi ini kan termasuk kategori risiko tinggi. Nah, yang bersangkutan belum melampirkan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Jadi PKKPR dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) juga belum saya keluarkan," ujarnya.

Melihat kondisi kegaduhan saat ini, Arif menegaskan akan meninjau kembali perizinan usaha toko yang merupakan cabang dari Mojokerto tersebut. Ia juga menekankan bahwa toko harus ditutup mengingat perizinan belum diterbitkan.

"Ini kan belum ada izin. Logikanya, izin belum keluar ya jangan buka. Apalagi ini risiko minolnya tinggi kan gitu. Ya harus ditutup apapun alasannya karena belum ada izin. Kalau izinnya sudah ada, diperbolehkan," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Toko Miras Sari Jaya 25 Sari jaya 25 toko minuman keras toko miras miras Kota Malang King Abdi Malang