DPRD Jatim Dorong Pembangunan PLTSa di Kota Besar, Surabaya dan Malang Raya Dinilai Potensial

29 Oktober 2025 11:19 29 Okt 2025 11:19

Thumbnail DPRD Jatim Dorong Pembangunan PLTSa di Kota Besar, Surabaya dan Malang Raya Dinilai Potensial
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jatim. (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, mendorong percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di sejumlah kota besar di Jatim, menyusul tingginya volume timbulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Khusnul menilai potensi pembangunan PLTSa sangat terbuka di wilayah dengan timbulan sampah yang besar dan terpusat, khususnya Surabaya, Malang Raya, dan kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan).

“Surabaya, Malang, hingga Gerbangkertosusila memiliki timbulan sampah besar dan terpusat di TPA, sehingga potensial untuk PLTSa,” kata Khusnul, Selasa, 28 Oktober 2025.

Khusnul menyebut, dukungan regulasi sudah tersedia melalui Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Namun, realisasi PLTSa tetap bergantung pada komitmen daerah, kemitraan swasta, dan pilihan teknologi ramah lingkungan.

“Meskipun demikian potensi ini wajib mempertimbangkan aspek kuantitas, teknis, ekonomi, dan sosial di masing-masing kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan Khusnul, sejumlah wilayah memiliki skala yang layak. Surabaya menghasilkan sekitar 1.500–1.800 ton sampah per hari dan telah mengoperasikan PLTSa Benowo. Malang Raya (Kab/Kota Malang, dan Kota Batu), diperkirakan 1.200 ton per hari dengan TPA Supit Urang yang mulai overload. Kawasan Gerbangkertosusila berkisar 2.000 ton per hari.

“Peran PLTSa Benowo perlu ditingkatkan karena volume sampah Surabaya terus naik,” ujarnya. 

Ia menekankan penguatan peran fasilitas eksisting mendesak dilakukan seiring pertumbuhan penduduk dan konsumsi.

Sedangkan untuk rencana PLTSa di Kabupaten Trenggalek, Khusnul menilai pendekatan teknologinya perlu disesuaikan dengan skala timbulan. 

Ia menyebut estimasi 302 ton per hari belum mencapai ekonomi minimum PLTSa konvensional di atas 1.000 ton per hari, sehingga alternatif seperti biogas TPA atau pemanfaatan sampah sebagai substitusi bahan bakar dapat dipertimbangkan.

“Teknologi harus sesuai kapasitas daerah; tidak semua harus PLTSa,” tegasnya. 

Keterlibatan pemangku kepentingan lintas kewenangan (pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan PLN) sangat penting untuk memastikan integrasi dari hulu ke hilir.

Pihaknya juga mendorong partisipasi sektor swasta melalui skema pengembang atau Independent Power Producer (IPP) yang membangun dan mengoperasikan fasilitas.

“Selain itu swasta juga berperan dalam menyediakan teknologi mutakhir, pembiayaan investasi, dan kemitraan, sementara pemerintah berperan menciptakan kerangka regulasi, termasuk skema pembelian listrik oleh PLN dan tarif yang menjamin pengembalian investasi,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi D DPRD Jatim PLTSA Pembangkit Listrik Tenaga Sampah sampah listrik DPRD Jatim Surabaya Malang