KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Kota Malang (DLH) kini mengandalkan program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) untuk diterapkan di TPA Supit Urang. Melalui LSDP, pengolahan sampah dapat diubah menjadi energi terbarukan berupa Refuse-Derived Fuel (RDF).
Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan sebelumnya terdapat 2 opsi pengolahan sampah di TPA Supit Urang yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan RDF. Namun kini DLH Kota Malang mulai menyiapkan RDF sebagai alternatif sebab dinilai lebih realistis dibandingkan PSEL.
"PSEL awalnya diminta 1.000 ton sampah kemudian berubah 2000 ton. Dengan adanya perubahan itu, akhirnya dari kementerian belum memutuskan untuk dilakukan di Kota Malang. Selain PSEL ada pengolahan sampah menjadi RDS dari Kemendagri," ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Pengolahan sampah menjadi RDF akan mendapatkan pendanaan langsung dari Pemerintah Pusat melalui Danantara. Pada 2 tahun lalu rencana RDF sempat mencuat melalui pendanaan world bank, mengharuskan Kota Malang menyertakan Rp5 miliar. Namun hal tersebut kini tidak memungkinkan dengan kondisi efisiensi anggaran.
"Makanya kami mencoba, dan itu juga sudah dicek kemarin oleh Pak Dirjen dan Direktur Bangda Kemendagri, apakah memungkinkan jika di Kota Malang mendapatkan bantuan anggaran dari LSDP untuk pengolahan sampah menjadi RDF," lanjutnya.
Raymond menjelaskan keputusan penerapan RDF masih tetap menunggu seleksi dari Pemerintah Pusat. Pada tahun 2023 lalu, proyek RDF membutuhkan Rp187 miliar. Diperkirakan saat ini telah naik menjadi sekitar Rp200 miliar.
"Kalau RDF, kebutuhan sampahnya cukup yang ada di Kota Malang. RDF itu bahan bakar alternatif pengganti batu bara," jelasnya.
Sementara itu, Gatut Panggah Prasetyo, Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan tim survei telah melakukan penilaian. Hasilnya bahwa TPA SUpit Urang layak untuk menjadi program waste to energy (WTE), baik pengolahan sampah menjadi PSEL maupun RDF.
"Kemudian mempertimbangkan juga bahwa Malang Raya ini potensi timbulan sampahnya cukup tinggi. Sehingga dimungkinkan untuk fasilitas yang ada di TPA Supit Urang ini cukup memadai," ujarnya.
Pengolahan sampah menjadi energi terbarukan sendiri telah ditetapkan ke dalam proyek strategis nasional (PSN). Penerapan PSEL memerlukan kajian yang mendalam, terlebih pemasaran hanya dapat dilakukan oleh PLN.
"Jadi harus multipihak dalam menghitung ini. Jangan sampai nanti ketika sudah investasi besar, pemasarannya tidak bisa jalan dan akhirnya jadi proyek mangkrak. Sesuai arahan Pak Menteri juga, kalau memang tidak terlalu besar timbulan sampahnya, lebih baik mengarah ke RDF," katanya.(*)