KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026. Pengesahan tersebut disampaikan langsung oleh Hasan Ali Bassam Kasuba dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin 12 Januari 2026.
Dua Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Keduanya merupakan usulan Pemerintah Daerah yang telah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus A dan Pansus B DPRD hingga tahap finalisasi.
Dalam pidatonya Bupati Bassam menegaskan, pengambilan keputusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan regulasi nasional.
Para anggota DPRD Halsel saat rapat Paripurna (Foto: Mursal/Ketik.com)
“Pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif bersama DPRD dan menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bassam.
Bupati menjelaskan, Perda perubahan perangkat daerah menitikberatkan pada penyesuaian nomenklatur dan tipe sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Selatan tipe B. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa perubahan strategis antara lain:
Bapelitbangda menjadi Bapperida tipe A
BKPPD menjadi BKPSDM tipe A
Dinas Pendidikan naik dari tipe B menjadi tipe A
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif tipe A
Sejumlah dinas lain mengalami penyesuaian tipe dan nomenklatur
Menurut Bassam, perubahan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta penyesuaian kebutuhan riil daerah.
Sementara itu, Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disusun sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Dinas dan Badan Serta Jajaran Pemda Halsel lainnya saatemgikuti Paripurna (Foto: Mursal/Ketik.com)
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Pembinaan dan pengawasan yang terstruktur sangat penting agar pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan tujuan pembangunan desa dapat tercapai,” tegas Bassam.
Bupati Bassam menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda serta Pansus A dan B, atas kerja sama dan komitmen dalam membahas Ranperda hingga disetujui menjadi Perda.
“Kami menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Catatan, kritik, dan saran yang disampaikan akan kami perhatikan dan laksanakan sebaik-baiknya demi Halmahera Selatan yang lebih maju,” pungkasnya.
