DPR Desak Presiden Prabowo Tetapkan Banjir di Tiga Provinsi Sumatera sebagai Bencana Nasional

13 Desember 2025 09:15 13 Des 2025 09:15

Thumbnail DPR Desak Presiden Prabowo Tetapkan Banjir di Tiga Provinsi Sumatera sebagai Bencana Nasional
Pertemuan antara Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir dengan rombongan Komisi VIII DPR RI serta perwakilan Kementerian Sosial, BNPB, dan Kepala BPJPH Haekal Hasan digelar di Ruang Potda Kantor Gubernur Aceh. (Humas Pemprov Aceh)

KETIK, SURABAYA – Sejumlah anggota DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan bencana banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatera, termasuk Aceh, sebagai Bencana Nasional. Desakan itu muncul menyusul dampak kerusakan yang dinilai telah melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah.

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dengan Komisi VIII DPR RI, perwakilan Kementerian Sosial, BNPB, serta Kepala BPJPH Haekal Hasan di Ruang Potda Kantor Gubernur Aceh, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemprov Aceh, Sabtu, 13 Desember 2025. 

Rapat berlangsung dalam suasana keprihatinan setelah dipaparkan dampak banjir yang hampir melumpuhkan sebagian besar wilayah Aceh.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menegaskan bahwa skala bencana di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya sudah jauh melampaui kategori bencana daerah. Menurutnya, pemerintah pusat harus segera mengambil alih penanganan melalui penetapan status bencana nasional.

“Bencana ini sudah seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional,” tegas politikus PKS ini.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir memaparkan, banjir melanda 18 kabupaten/kota di Aceh, dengan 15 daerah telah menetapkan status siaga darurat. Kabupaten Aceh Tamiang menjadi wilayah terdampak terparah karena hampir seluruh permukiman warga terendam lumpur.

“Kondisinya sangat luas dan masif. Di wilayah tengah Aceh banyak terjadi longsor, akses darat terputus, dan stok pangan Bulog semakin menipis,” jelas Nasir.

Ia menyebut lebih dari 165 ribu rumah warga mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan hingga berat. Nasir menegaskan, pemerintah daerah tidak mungkin menangani dampak bencana sebesar itu tanpa dukungan penuh pemerintah pusat.

“Warga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Mereka tidak akan mampu bangkit sendiri tanpa intervensi pemerintah pusat,” ujarnya.

Komisi VIII DPR RI menilai percepatan penetapan status bencana nasional menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai, sekaligus mencegah krisis kemanusiaan yang lebih luas di wilayah Sumatera. (*)

Tombol Google News

Tags:

banjir sumatera Banjir Aceh Bencana hidrologi kerusakan alam Sumatera Bencana Nasional Presiden Prabowo didesak tetapkan bencana nasional Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir