Disdik Lebak Optimalkan Dana BOSP 2026, Jamin Layanan Pendidikan Berjalan Tanpa Gangguan

15 Maret 2026 10:52 15 Mar 2026 10:52

Thumbnail Disdik Lebak Optimalkan Dana BOSP 2026, Jamin Layanan Pendidikan Berjalan Tanpa Gangguan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Banten, Doddy Irawan saat mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom pada Sabtu 14 Maret 2026. ( Foto: Doddy Irawan for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik kebijakan relaksasi pembiayaan komponen honor pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. 

Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya guru honorer di lingkungan sekolah.

Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut telah dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan komponen honor pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana BOSP, terutama untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik honorer.

“Relaksasi pembiayaan komponen honor pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 ini memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi sekolah dalam mengelola anggaran. Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya para guru honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses pendidikan di sekolah,” ujar Doddy saat dihubungi wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.

Menurutnya, implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pengelola pendidikan di daerah, agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan serta prinsip akuntabilitas.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Lebak agar kebijakan ini dapat dipahami dengan baik. Dengan pengelolaan yang tepat, dana BOSP tidak hanya mendukung operasional sekolah, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan tenaga pendidik,” jelasnya.

Doddy menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga terus mendorong optimalisasi tata kelola dana BOSP agar penggunaannya tepat sasaran dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

“Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan proses pendidikan berjalan lebih baik, sekaligus memberikan perhatian yang lebih terhadap kesejahteraan para tenaga pendidik yang selama ini berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

relaksasi pembiayaan komponen honor tenaga pendidik di kabupaten Lebak Dinas Pendidikan Lebak Doddy Irawan ketik.com BOSP 2026