DPM-PTSP Halsel Segera Luncurkan Si-Leleyan, Sentuh Layar Izin Beres

6 Januari 2026 22:25 6 Jan 2026 22:25

Thumbnail DPM-PTSP Halsel Segera Luncurkan Si-Leleyan, Sentuh Layar Izin Beres
Nasir Koda Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersiap memasuki babak baru pelayanan publik berbasis digital. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP Halmahera Selatan), pemerintah daerah akan segera meluncurkan platform perizinan online Si-Leleyan, sebuah sistem digital yang dirancang untuk memangkas jarak, waktu, dan kerumitan birokrasi perizinan cukup dengan ujung jari.

Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, menjelaskan bahwa Si-Leleyan merupakan hasil integrasi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Kepala Daerah Nomor 3 Tahun 2018, sekaligus penggabungan aplikasi daerah dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Integrasi ini mencakup 14 sektor dengan 57 jenis perizinan usaha, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, kelautan dan perikanan, penanaman modal, hingga koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan.

“Melalui Si-Leleyan, pelaku usaha tidak lagi berhadapan dengan prosedur yang berlapis. Semua layanan perizinan kini terhubung dalam satu ekosistem digital yang transparan dan terukur,” kata Nasir dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Januari 2026.

Menurut dia, integrasi ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan strategi ekonomi daerah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan efisien. Dengan sistem digital yang terkoneksi, tumpang tindih kewenangan dapat ditekan, kepastian hukum diperkuat, dan biaya transaksi pelaku usaha dapat ditekan secara signifikan.

“Perizinan adalah pintu masuk investasi. Jika pintunya mudah dibuka, maka arus usaha dan ekonomi daerah akan bergerak lebih cepat,” ujarnya.

Seiring rencana peluncuran, DPM-PTSP kini mematangkan tahapan persiapan. Sejumlah dokumen kunci tengah disusun, antara lain draf Peraturan Bupati tentang Mall Pelayanan Publik (MPP) Terintegrasi, mekanisme dan prosedur kerja antarinstansi, Surat Keputusan Bupati tentang Tim Pengelola MPP, hingga naskah penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan pelayanan publik. Agenda lain yang disiapkan adalah rapat koordinasi lintas OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perbankan, yang akan ditandatangani langsung oleh Bupati.

Nasir menambahkan, dari sisi teknis, kesiapan juga terus diperkuat. DPM-PTSP menyiapkan tenant atau booth layanan bagi masing-masing OPD sebagai tim teknis pelayanan terpadu. Hingga kini, sekitar 17 OPD telah menyatakan kesiapan untuk terhubung penuh dalam sistem Si-Leleyan.

“Mall Pelayanan Publik menjadi simpul koordinasi. Di sana, pelayanan berjalan dalam satu atap, satu sistem, dan satu standar layanan,” ungkap Nasir.

Ia menegaskan, penerapan Si-Leleyan akan dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus, baik bagi aparatur maupun masyarakat. Targetnya, platform ini benar-benar menjadi instrumen pelayanan publik yang ramah pengguna, sekaligus penopang pertumbuhan ekonomi lokal.

“Harapannya sederhana namun berdampak besar: dengan ujung jari, masyarakat dan pelaku usaha bisa mengurus izin secara cepat, pasti, dan akuntabel,” tandas Nasir.

Tombol Google News

Tags:

Si-Leleyan Perizinan Digital DPM-PTSP Halsel Izin Usaha Online Pelayanan Publik Digitalisasi Layanan Mall Pelayanan Publik Ekonomi daerah Halmahera Selatan Maluku Utara Nasir Koda