KETIK, TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi APBD.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, Sabtu, 29 November 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Amiruddin. Turut hadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta Tim Penggerak PKK Kota Tegal yang diwakili oleh istri Wali Kota Tegal, Gadis Sephi Febriana.
Persetujuan ini mencerminkan kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal terhadap rancangan APBD 2026.
Fraksi Gerindra, melalui Moh. Sefrudin, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota atas respons cepat dalam penanganan bencana rob di Muarareja.
"Ia menekankan pentingnya penanganan bencana musiman secara bertahap di seluruh wilayah terdampak," terangnya.
Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili oleh Ardy Arafiq, menyoroti perlunya percepatan pelaksanaan program setelah APBD disahkan.
"Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun jadwal kegiatan, terutama untuk program-program yang mendesak dan memiliki anggaran besar, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat," Jelas Ardy.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa di awal tahun 2026.
Ardy menambahkan bahwa harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk kemajuan Kota Tegal.
Ia berharap kedua belah pihak dapat saling terbuka dan menguatkan untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. (*)
