Dishub Surabaya Amankan 4 Jukir Liar di Kawasan Jalan Tunjungan

3 Agustus 2025 09:50 3 Agt 2025 09:50

Thumbnail Dishub Surabaya Amankan 4 Jukir Liar di Kawasan Jalan Tunjungan
Pengamanan jukir liar di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya, 2 Agustus 2025. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabay terus melalukan penertiban parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Ikonik Kota Surabaya mulai 1 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung selain melakukan penertiban terhadap petugas parkir tidak resmi di kawasan tersebut.

Trio mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat orang yang diduga sebagai petugas parkir tidak resmi di lokasi parkir resmi.

“Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” jelasnya usai melakukan penertiban di kawasan Jalan Tanjung Anom. 

Trio juga menjelaskan kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi pada tanggal 15 hingga 31 Juli 2025.

"Mulai 1 Agustus 2025 dan seterusnya, kawasan Jalan Tunjungan ini merupakan larangan parkir tepi jalan umum," tuturnya.

Para petugas tidak resmi itu, langsung diserahkan kepada Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut Trio, para petugas parkir tidak resmi tersebut masih berpegang pada "sejarah lama" dan tetap menguasai lahan parkir, meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Dishub dan dialokasikan untuk petugas parkir resmi.

Untuk mencegah kembalinya petugas parkir tidak resmi, Dishub bersama Satpol PP akan menempatkan personel gabungan untuk menjaga lokasi-lokasi parkir resmi.

"Kita akan jaga. Kita akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini," ujar Trio.

Mengenai tarif parkir di Jalan Tunjungan, Trio kembali menegaskan bahwa tarif resmi di Surabaya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Jika ada jukir yang menarik biaya lebih dari ketentuan, hal itu dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi tipiring.

“Apabila masih menemukan pungli, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan pungli melalui media sosial atau kepada petugas Dishub yang bertugas,” terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Surabaya Jalan Tunjungan Surabaya parkir parkir resmi parkir Surabaya parkir Jalan Tunjungan