Direktur CV Curtina Prasara Apresiasi Langkah Kritis Masyarakat Tegal

6 November 2025 21:48 6 Nov 2025 21:48

Thumbnail Direktur CV Curtina Prasara Apresiasi Langkah Kritis Masyarakat Tegal
Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah tengah pada acara konferensi pers di Rumah Makan Kota Tegal, Kamis, 06 November 2025, (Foto: Suherman/Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, mengapresiasi langkah kritis masyarakat Kota Tegal terkait kerja sama dengan pemerintah kota (pemkot). Apresiasi ini disampaikan dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di Tegal, Kamis, 06 November 2025.

"Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Suprianto dan kawan-kawan. Mereka adalah contoh nyata masyarakat Kota Tegal yang aktif dan kritis," kata Indra Romansa.

Ia berharap, sikap kritis ini membawa dampak positif bagi perbaikan Kota Tegal. Menurut Romansyah, ketelitian dan kejelian penting bagi pelaku usaha yang bermitra dengan Pemkot Tegal.

Ia menyayangkan jika masalah administrasi yang amburadul hanya terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Tegal, yang secara tidak langsung menunjukkan carut-marutnya administrasi. Jangan sampai pengusaha yang dirugikan seperti kami," imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan soal kerugian yang dialami, Indra mengaku sangat dirugikan dan akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan perusahaan.

Selain itu, Indra juga menyinggung perseteruan terkait perjanjian kerjasama antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah. Kasus ini sedang ditangani Unit 2 Polres Tegal, dan Indra telah dimintai keterangan.

"Intinya, apa yang disampaikan pelapor, Suprianto, tidak berdasar. Mereka melaporkan sesuatu yang tidak pernah terjadi," tegasnya. Ia menilai laporan Suprianto adalah laporan kosong, tanpa fakta yang mendukung.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum CV Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus perubahan notaris sesuai peraturan yang berlaku.

"Perjanjian yang disepakati dan ditandatangani tetap sah, meski CV belum terdaftar di Administrasi Hukum dan HAM (AHU) saat penandatanganan," jelas Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri (Permen). Tidak mendaftarkan CV di AHU hanya menimbulkan konsekuensi hukum perdata dan administratif, bukan pidana.

CV Curtina Prasara berharap klarifikasi ini meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan komitmen menjalankan usaha secara profesional sesuai hukum.(*)

Tombol Google News

Tags:

Indra Romansa Kota Tegal Kritik Masyarakat Pemkot Tegal CV Curtina Prasara RSUD Kardinah Kurniawan Setiabudi Berita Tegal Jawa Tengah Hukum Bisnis