KETIK, SITUBONDO – Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) merupakan organisasi nonpemerintah yang bersifat independen dan memiliki komitmen bekerja pada dua dimensi sekaligus, yaitu melakukan penguatan terhadap masyarakat sipil dan mendorong perubahan kebijakan di pemerintah, Kamis 6 November 2025.
Yayasan PPDiS bekerja sama dengan Liliane Fonds dan NLR Indonesia memprakarsai Program Building Effective Networks (BEN) di Kabupaten Situbondo.
Program ini menekankan pergeseran dari pendekatan berbasis program menuju kolaborasi sistemik dengan memperkuat jejaring antar organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal daerah.
Sebagai langkah awal pelaksanaan, Yayasan PPDiS berkolaborasi bersama Forum Difabel Situbondo (FORDISI) dan Persatuan Tuli Situbondo (PETIS) menyelenggarakan Kick-off Program Building Effective Network (BEN) bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Situbondo.
Ketua Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS), Luluk Ariyantiny dalam sambutannya pada pembukaan Program Building Effective Networks (BEN) yang berlangsung di Jasmine Meeting Room Hotel Rosali mengatakan bahwa Kelompok disabilitas termasuk di dalamnya anak dan remaja dengan disabilitas menghadapi tantangan besar dalam mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, dan partisipasi.
“Di sisi lain, hingga kini Indonesia menempati urutan ketiga jumlah kasus kusta terbanyak di dunia (setelah India dan Brasil) tanpa penurunan signifikan selama 16 tahun terakhir. Padahal, kusta adalah penyakit menular yang bisa dicegah. Namun, apabila tidak ditangani dapat menyebabkan disabilitas,” jelas Luluk Ariyantiny.
Kondisi ini, lanjut Luluk Ariyantiny, juga tercermin di tingkat daerah sebagaimana terlihat pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo 2025–2029 yang masih menunjukkan berbagai tantangan dalam pemenuhan hak dan layanan bagi penyandang disabilitas.
“Pada sektor pendidikan, belum semua sekolah menerima siswa penyandang disabilitas, program beasiswa bagi penyandang disabilitas, dan pendidikan kesetaraan belum sepenuhnya mengakomodasi penyandang disabilitas,” tuturnya.
Hal lain, lanjut Luluk Ariyantiny, yang terjadi adalah masih kurangnya proporsi sekolah yang memiliki infrastruktur dan materi memadai bagi siswa disabilitas. Selain itu, perhatian terhadap penyandang disabilitas masih belum optimal.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah memiliki misi pembangunan yang secara eksplisit ada di dalam RPJMD 2025–2029 yang mencakup perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Hal tersebut, kata Luluk Ariyantiny, dapat ditilik dari misi kelima dalam RPJMD, yakni “Mewujudkan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, Ketentraman Masyarakat, Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas” dan isu strategis di RPJMD, yaitu isu strategis keenam “Optimalisasi penanganan kemiskinan, disabilitas serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak”.
Pemerintah Kabupaten Situbondo, imbuh Luluk Ariyantiny, telah memiliki sejumlah regulasi terkait penyandang disabilitas. Pertama, Kabupaten Situbondo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Kedua, Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo No. 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
“Beleid ini adalah payung hukum penyelenggaraan pendidikan yang inklusif bagi anak dan remaja dengan disabilitas dan yang terdampak kusta. Ketiga, pemerintah kabupaten telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan melalui Perbup Situbondo No. 43 Tahun 2023 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan," terangnya.
"ULD Bidang ketenagakerjaan ini telah memiliki struktur kepengurusan dan tenaga pendamping serta kantor sekretariat sejak tahun 2023,” jelas Ketua Yayasan PPDiS.
ULD Bidang Ketenagakerjaan, kata Luluk Ariyantiny, juga telah disokong anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Situbondo tiap tahun. Keempat, Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) telah disusun di Kabupaten Situbondo untuk tahun 2025–2027.
“RAD PD ini disahkan dengan Perbup Situbondo No. 74 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Kabupaten Situbondo Tahun 2025–2027,” tuturnya.
Kelima, sambung Luluk Ariyantiny, guna mendorong perluasan desa/kelurahan inklusi disabilitas, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo mengesahkan Perbup Situbondo No. 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Inklusi Disabilitas.
“Desa Inklusi ini adalah salah satu langkah signifikan dari pemerintah kabupaten guna mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas termasuk anak dan remaja dengan disabilitas dan yang terdampak kusta di desa-desa dan kelurahan-kelurahan di Kabupaten Situbondo,” tegas Luluk Ariyantiny.
Meskipun ada regulasi-regulasi yang mendorong inklusivitas penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo, kata Luluk Ariyantiny, tapi masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi penyandang disabilitas termasuk bagi anak dan remaja dengan disabilitas dan yang terdampak kusta yang teridentifikasi di dalam RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2025–2029.
Dalam bidang pendidikan, beber Luluk Ariyantiny, anak dan remaja dengan disabilitas termasuk yang terdampak kusta sulit mengakses layanan pendidikan dasar dan menengah.
Mereka selalu diarahkan untuk bersekolah di SLB bukan di sekolah-sekolah yang dekat dengan rumah tempat tinggal mereka. Padahal, jumlah SLB hanya sebesar 0,31% dari seluruh jumlah sekolah di Kabupaten Situbondo.
Menurut Buku Profil Daerah dan Analisis Statistik Sektoral Kabupaten Situbondo Tahun 2023, sekolah-sekolah non-SLB juga masih belum aksesibel. Hal ini bisa dilihat dari ketiadaan aksesibilitas fisik dan sedikitnya GPK (Guru Pembimbing Khusus) di lingkungan sekolah di Kabupaten Situbondo.
Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan pun masih belum optimal di Kabupaten Situbondo di dalam mendorong pendidikan inklusif. Selain itu, program-program beasiswa serta pendidikan kesetaraan belum sepenuhnya dapat mengakomodasi anak dan remaja dengan disabilitas termasuk yang terdampak kusta baik dari segi informasi dan alokasinya.
Guna menjawab tantangan ini, Liliane Fonds dan NLR Indonesia yang bekerja sama dengan Yayasan PPDiS memprakarsai Program Building Effective Networks (BEN) di Kabupaten Situbondo. Program ini menekankan pergeseran dari pendekatan berbasis program menuju kolaborasi sistemik dengan memperkuat jejaring antar organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal daerah.
“Dengan demikian, prakarsa ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi anak dan remaja dengan disabilitas termasuk yang terdampak kusta yang tak hanya meningkatkan sense of belonging, tapi juga keberlanjutan saat dukungan dari program berakhir," terangnya.
"Yayasan PPDiS sebagai koordinator panitia transisi Program BEN mendapatkan mandat mengkoordinasikan fase transisi, memastikan mekanisme koordinasi terbentuk, dan mempersiapkan implementasi penuh program ke depan,” tegas Luluk Ariyantiny.
Model tata kelola BEN, tutur Luluk Ariyantiny, dirancang inklusif dan nonhirarkis, dengan menempatkan partisipasi anak dan remaja dengan disabilitas termasuk yang terdampak kusta serta organisasi mitra sebagai inti pengambilan keputusan.
Kegiatan ini, lanjut Luluk Ariyantiny, menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman, memperkuat komitmen serta mengawali kerja kolaboratif dalam mewujudkan tujuan BEN, yaitu memperkuat jejaring, membangun inklusi.
“Tujuan Kick-off Program Building Effective Network (BEN) di Kabupaten Situbondo ini, untuk menyosialisasikan Program BEN kepada para pemangku kepentingan utama, memfasilitasi pertukaran informasi dan pemahaman bersama terkait konteks, tantangan, dan peluang dalam memperkuat inklusi anak dan remaja dengan disabilitas termasuk yang terdampak kusta,” kata Luluk Ariyantiny.
Selanjutnya, membangun komitmen bersama untuk menjalankan fase transisi menuju tata kelola jaringan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan, memfasilitasi pengumpulan data baseline Program BEN.
Hasil yang diharapkan dari Kick-off Program BEN ini antara lain:
- Para pemangku utama tersosialisasi Program BEN di Kabupaten Situbondo
- Terbentuknya kesepahaman awal terkait mekanisme koordinasi, peran, dan tanggung jawab organisasi pelaksana program dan pemangku kepentingan utama
- Tersusunnya rencana tindak lanjut pendek sebagai dasar pelaksanaan fase transisi Fasilitasi pengumpulan data baseline BEN dari pemangku kepentingan utama.(*)
