KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara penusukan yang menimpa Fatmawati, pemilik klinik kecantikan ternama di Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 7 Agustus 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat ini, terungkap fakta mengejutkan. Bahwa terdakwa pelaku aksi brutal terdakwa yang tak lain adalah mantan suami korban, M. Syukri Zen ternyata pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Jauhari menghadirkan dua saksi kunci, yakni Jamilah dan Juanda, seorang kurir yang menjadi saksi mata langsung di lokasi kejadian.
“Saya lihat sendiri, terdakwa menusuk korban berkali-kali. Sekitar 10 tikaman. Pisau bergagang hijau akhirnya direbut warga,” ungkap Juanda dalam kesaksian di hadapan majelis hakim.
Juanda menyebut dirinya hanya berjarak dua meter dari lokasi penusukan yang terjadi di tepi jalan. Bahkan, ia sempat merekam detik-detik peristiwa tersebut yang kemudian viral di media sosial. Video itu kini telah dijadikan barang bukti oleh penyidik, meskipun pisau yang digunakan hingga kini belum ditemukan.
Korban Fatmawati bersaksi di persidangan dalam kasus penikaman dirinya oleh terdakwa yang merupakan mantan suaminya sendiri, Kamis 07 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)
Dalam sidang juga terungkap bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di kawasan Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Terdakwa mendatangi korban dengan dalih ingin mengajak rujuk. Namun setelah ditolak, ia langsung mengeluarkan pisau dari jaket dan menikam korban secara brutal.
"Korban sempat menolak dirangkul terdakwa. Ia lari menuju mobil, namun malah dikejar dan ditikam berulang kali di bagian perut, dada, punggung hingga tangan," terang JPU dalam dakwaannya.
Kuasa hukum korban, Agustina Novitasarie menyatakan bahwa kliennya masih mengalami trauma berat pasca-kejadian. Fatmawati bahkan ketakutan setiap kali melihat terdakwa di ruang sidang.
“Kami mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Apalagi aksi kekerasan ini bukan yang pertama. Sebelumnya pelaku juga pernah viral karena memukul petugas SPBU,” ujar Agustina.
Akibat penusukan tersebut, Fatmawati mengalami 10 luka tusukan di tubuhnya, termasuk di perut, pinggul, payudara, lengan, jempol, dan punggung. Ia harus dirawat selama empat hari di RS Hermina Palembang dan masih mengalami keterbatasan dalam beraktivitas hingga kini.
Fatmawati menyebut bahwa tindakan sang mantan didasari rasa cemburu yang tidak sehat. Sejak bercerai pada Januari 2025, pelaku kerap membuntuti dan mengancam. Bahkan, sempat hendak memukul korban dengan kayu.
“Dia bilang, ‘Kalau tidak dengan saya, tidak juga dengan pria lain’. Saya tidak menyangka ia tega berbuat sejauh ini hanya karena cemburu,” ujar Fatmawati seusai sidang.
Atas perbuatannya, Syukri Zen didakwa pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Jaksa juga memasukkan dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang diharapkan bisa memperjelas peran dan niat terdakwa dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut. (*)