Dinilai Kurang Efektif, DPRD dan Pemkab Bangkalan Tiadakan Dewan Pendidikan di 2026

28 Agustus 2025 08:33 28 Agt 2025 08:33

Thumbnail Dinilai Kurang Efektif, DPRD dan Pemkab Bangkalan Tiadakan Dewan Pendidikan di 2026
Rapat Badan Anggaran DPRD Bangkalan, 28 Agustus 2025. (Foto: Ismail HS/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan bersama Pemerintah Daerah setempat sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Dewan Pendidikan. Keputusan ini diambil karena lembaga tersebut dinilai kurang berfungsi optimal sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Fatkhurrahman menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan selama ini tidak memberikan manfaat maksimal. Rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati, menurutnya, hanya sedikit yang ditindaklanjuti.

“Selama ini rekomendasi Dewan Pendidikan jarang diindahkan. Hanya segelintir yang dipertimbangkan. Jadi, daripada anggaran terbuang percuma, lebih baik tidak diperpanjang,” ujarnya.

Fatkhurrahman menambahkan, keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif itu diambil setelah melalui pengamatan mendalam.

“Kita sepakat, SK-nya tidak diperpanjang lagi. Karena kalau fungsinya tidak jalan, manfaatnya minim, ya lebih baik dihentikan,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Yakub, membenarkan bahwa masa jabatan Dewan Pendidikan saat ini masih berlaku hingga Desember 2025. Setelah periode tersebut, keberlanjutan lembaga itu akan menunggu keputusan sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk tahun 2025, Dewan Pendidikan masih ada sampai Desember. Tapi anggaran untuk tahun berikutnya sudah tidak disiapkan. Kepengurusannya berakhir pada akhir 2025,” jelas Yakub, Kamis 28 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Yakub menjelaskan bahwa secara aturan, keberadaan Dewan Pendidikan sebenarnya masih diamanatkan oleh regulasi. Hal ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Secara peraturan, Dewan Pendidikan memang harus ada. Tapi pembentukannya di daerah tetap membutuhkan dasar hukum berupa Perda maupun Perbup. Jadi, kalau daerah merasa tidak perlu, bisa saja tidak dilanjutkan,” terang Yakub.

Meski fungsinya dianggap kurang optimal, Yakub menilai keberadaan Dewan Pendidikan sejatinya masih memiliki peran strategis. Selama ini, lembaga tersebut kerap memberikan masukan dan rekomendasi terkait kondisi pendidikan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Dewan Pendidikan membantu memberi masukan. Hanya saja tidak semua rekomendasi bisa ditindaklanjuti, karena menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah,” ujarnya.

Dengan keputusan tidak diperpanjangnya masa jabatan ini, masa depan Dewan Pendidikan Bangkalan akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. (*).

Tombol Google News

Tags:

DPRD DISDIK dp bangkalan DPRD Bangkalan dewan pendidikan bangkalan