Susah Urus Perizinan, Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Trenggalek Curhat ke Dewan

24 Februari 2026 21:11 24 Feb 2026 21:11

Thumbnail Susah Urus Perizinan, Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Trenggalek Curhat ke Dewan

Suasana rapat dengar pendapat IAI bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek di aula DPRD setempat, Selasa 24 Februari 2026 (Foto: Agus Riyanto/Ketik.com)

KETIK, TRENGGALEK – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Trenggalek menyampaikan aspirasi atas susahnya mengurus pembangunan izin apotik. Aspirasi tersebut dikemas dalam bentuk rapat dengar pendapat bersama Komisi IV dan Ketua DPRD di Aula DPRD setempat, Selasa 24 Februari 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan, ada beberapa poin penting dari aspirasi yang disampaikan oleh IAI Cabang Trenggalek.

Antara lain, pengajuan izin yang sudah tidak berlaku atau mati menjadi izin baru terkendala pada sistem Online Single Submission (OSS) yang disebut sebagai SOTES yang menjadi kendala utama.

"Ada beberapa data yang hilang di aplikasi. Akhirnya pemohon harus mengurus ulang dari awal dan ini yang menjadi problematik dan terkesan ribet. Masalahnya itu, kenapa data koq bisa hilang," ucapnya.

Sedangkan untuk memperbaiki data tersebut kewenangan ada di pusat. Oleh karena itu diperlukan koordinasi secara intensif.

Politisi senior PKB itu menyebut, IAI Cabang Trenggalek mengeluhkan hal tersebut, karena belum ada Standart Operating Procedure (SOP) yang jelas. Sehingga akan mempersulit dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, serta SLF menjadi buntu.

"Ini harus dicarikan jalan keluar," pintanya.

Kemudian ia menuturkan, jika dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyampaikan jika pada Kamis mendatang akan ada pertemuan bersama Kementerian Kesehatan membahas sebagian hal tersebut.

"Tentu ini angin segar bagi IAI Cabang Trenggalek. Sekaligus upaya meminimalisir para apoteker Trenggalek melakukan eksodus karena problem tesebut," tandasnya.

Ia juga berharap agar ada penertiban PBG terhadap apotik-apotik yang akan berdiri. Tapi yang sudah berdiri tinggal mengurus SLF supaya tidak merugikan pemilik usaha.

"Pendeknya, pengurusan PBG sambil jalan. Namun kalau sudah operasi wajib memiliki PBG," tuturnya.

Sementara itu, Ketua IAI Cabang Trenggalek, Esti Ambar Widya Ningrum membenarkan jika dirinya beserta anggota menyampaikan aspirasi terkait kendala proses perizinan.

"Tentu ini sangat penting karena menyangkut nasib per apotikan di Trenggalek," tandasnya.

Esti menyampaikan, di Trenggalek itu ada sekitar 110 apotek dan beberapa izinnya yang sudah mati. "Kalau memang ada kendala tentu saja kita sampaikan keluhan ini ke dewan," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

IAI DPRD trenggalek