KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Trenggalek. Rapat digelar di Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa 24 Februari 2026.
Pandang Umum Fraksi-Fraksi tersebut dirangkum menjadi satu dan dibacakan oleh salah satu anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto.
"Jadi dari pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada dasarnya setuju atas Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Doding Rahmadi, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.
Doding menjelaskan, pada rapat paripurna kali ini pihaknya menindaklanjuti Raperda tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan inisiasi dari eksekutif.
"Pada 25 Januari yang lalu Bupati Trenggalek mengirimkan Raperda tersebut dan hari ini kita tindaklanjuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi," tuturnya.
Suasana rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Foto: Agus Riyanto/Ketik.com)
Ia menegaskan, isi dari Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan ini isinya mencakup optimalisasi pengupahan, jaminan keselamatan tenaga kerja dan lain sebagainya. Agar jangkauannya lebih luas bagi masyarakat Trenggalek.
"Untuk pembayarannya tergantung di mana yang bersangkutan bekerja. Kalau PNS ya dibiayai oleh APBD, sedangkan yang swasta ditanggung perusahaan masing-masing," tandasnya.
Sementara untuk jangkauan jaminan sosial tersebut, lanjutnya, mencakup semua jenis pekerjaan. Tapi jangkauannya akand diperluas. "Intinya, perlindungan terhadap tenaga kerja bisa berjalan maksimal," ungkapnya.
Ia juga berharap agar jaminan sosial ini bisa dinikmati oleh semua pekerja dinaungi oleh perusahaan. Misalnya untuk perusahaan jasa kontruksi, baik CV ataupun PT. Tak terkecuali yang rentan dengan kecelakaan kerja.
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga menyinggung terkait penyelesaian 5 Raperda beberapa waktu yang lalu, serta Raperda yang baru seperti sekarang ini.
"Tak kalah penting kita juga menyiapkan perencanaan untuk Tahun Anggaran 2027. Kemudian hasil Musrenbang tingkat desa dan tingkat kecamatan dan dilanjutkan Musrenbang tingkat kabupaten," ujarnya.
Selanjutnya, masuk pada pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Mudah-mudah pada April-Mei mendatang sudah masuk pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)," pungkas legislator yang juga Ketua KONI Trenggalek (*)
