KETIK, BANGKALAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif oleh Komisi I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di ruang sidang utama DPRD Bangkalan.
Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan dewan dan dihadiri anggota DPRD, jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Bangkalan, serta sejumlah undangan terkait. Agenda ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda yang digagas sebagai upaya memperkuat tata kelola perizinan di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fathur Rozi dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Raperda tersebut lahir dari kebutuhan akan sistem perizinan yang lebih transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, kemudahan dan kepastian perizinan merupakan salah satu faktor kunci dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam proses perizinan, sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya dalam forum paripurna.
Dalam nota penjelasan tersebut, Komisi I menekankan pentingnya integrasi pelayanan perizinan berbasis sistem elektronik, peningkatan standar pelayanan publik, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur.
Selain itu, Raperda ini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Sejumlah fraksi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi I tersebut dan menyatakan siap membahas lebih lanjut substansi Raperda dalam tahapan berikutnya.
Mereka menilai regulasi yang jelas dan adaptif akan menjadi fondasi penting dalam mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bangkalan.
Pihak eksekutif pada prinsipnya menyambut baik gagasan tersebut dan berharap pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan disampaikannya nota penjelasan ini, proses pembentukan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha resmi memasuki tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
DPRD Bangkalan pun menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada pelayanan publik yang prima dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)
