KETIK, SURABAYA – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan siswa baru tidak harus membeli seragam yang disediakan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan siswa bebas memilih membeli seragam di sekolah maupun di luar. Tidak ada paksaan harus membeli di satu tempat.
"Banyak toko dan koperasi yang jual seragam. Silakan orang tua memilih yang diinginkan," kata Aries, Jumat 11 Juli 2025.
Mantan Pj Wali Kota Batu ini juga merespons statement Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono yang memintanya menentukan harga seragam di pasaran.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam kewenangannya karena harga seragam ditentukan oleh kondisi pasar. Pilihan kembali diberikan kepada siswa yang dapat menentukan sendiri lokasi untuk membeli seragam.
"Itu kondisi pasar, tinggal masyarakat yang memilih sesuai dengan kebutuhan," tambahnya
Aries juga menegaskan pihak sekolah tidak wajib menyediakan seragam sekolah bagi siswa baru, begitupun sebaliknya siswa tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah.
Sebelumnya banyak orang tua siswa yang mengeluh mahalnya harga seragam. Menyikapi hal ini Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono meminta Dindik Jatim menanggapi keluhan masyarakat dengan melakukan evaluasi.
Pihak DPRD Jatim menemukan aduan warga di Kabupaten Trenggalek yang sangat keberatan dengan mahalnya harga seragam. Harga kain seragam ditetapkan Rp195 ribu per meter. Harga itu mencakup dua jenis seragam, yakni abu-abu putih dan pramuka.
“Kalau benar ada kewajiban beli seragam dari sekolah dengan harga mahal, ini harus segera dievaluasi," papar Deni Wicaksono.
Menurutnya pihak komite sekolah juga wajib transparan, sebagai ujung tombak penetapan kebijakan di sekolah harusnya dilakukan pengawasan yang ketat. Karena sering kali momen seperti ini dimanfaatkan dan disalahgunakan.
"Selain itu, pengawasan lapangan dan sosialisasi ke wali murid harus ditingkatkan," pungkasnya. (*)