KETIK, PEKALONGAN – Keributan yang terjadi di Angkringan Ambon City, Jalan Semeru, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Minggu, 19 Oktober 2025 dini hari, telah berakhir damai. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai setelah dimediasi oleh Polres Pekalongan.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB tersebut melibatkan dua kelompok warga, yakni MA sebagai pihak pertama, serta RI, P, dan H sebagai pihak kedua. Insiden yang bermula dari kesalahpahaman itu sempat menarik perhatian warga sekitar sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan mediasi (problem solving) di Mapolres Pekalongan dengan menghadirkan semua pihak yang berselisih.
Kegiatan mediasi dipimpin oleh Kanit 3 Ipda Casminto, bersama anggota Satreskrim lainnya. Dalam prosesnya, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan masing-masing terkait kronologi kejadian.
Setelah dilakukan musyawarah, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Mereka juga membuat surat pernyataan tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Dua pihak yang terlibat sudah saling memaafkan dan memilih jalan damai. Namun apabila peristiwa serupa terulang, mereka siap diproses secara hukum,” ungkap Ipda Warsito, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Oktober 2025.
Dengan berakhirnya mediasi tersebut, situasi di wilayah Kajen kini kembali kondusif. Polres Pekalongan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan musyawarah dan penyelesaian damai dalam menghadapi persoalan, guna menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. (*)