Polres Pekalongan Bekuk Gembong Narkotika di Sidosari Kesesi

5 Oktober 2025 14:27 5 Okt 2025 14:27

Thumbnail Polres Pekalongan Bekuk Gembong Narkotika di Sidosari Kesesi
Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pria berinisial D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu dengan berat bruto 12,71 gram. (Foto: Humas Polres Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan meringkus seorang pria berinisial D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal. Popi kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 12,71 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kawasan Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua orang lain yang membantu D dalam menjalankan bisnis haramnya di wilayah Sragi.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

“Dari laporan itu, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 15 paket sabu siap edar dengan total berat 12,71 gram, dan tiga orang tersangka berhasil diamankan,” ungkap Ipda Warsito, Minggu, 5 Oktober 2025.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa D alias Popi memperoleh sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian. Rumah di Sidosari digunakan pelaku sebagai gudang dan tempat transaksi narkotika.

Selain sabu, petugas turut menyita 1 unit timbangan digital, 1 bong bekas pakai, 100 microtube, 1 dompet warna pink, 1 unit HP Redmi 12C, serta peralatan isap lainnya yang digunakan pelaku untuk menimbang dan mengemas sabu.

“Dari barang bukti yang kami temukan, kuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga mengolah dan mengemas sabu sebelum diedarkan,” kata Warsito.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 112 ayat (2) sebagai pasal cadangan.

“Polres Pekalongan berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan kejar sampai ke akar, termasuk pemasok utamanya,” tegasnya.

Saat ini, D alias Popi bersama dua rekannya telah diamankan di Mapolres Pekalongan, sementara polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu A, yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Pekalongan satresnarkoba narkoba Kasus Sabu Polri Pekalongan