Dilaporkan ke Polisi, Kades Samo Halmahera Selatan Jadi Simbol Buruk Pemimpin Anti Kritik

21 September 2025 14:46 21 Sep 2025 14:46

Thumbnail Dilaporkan ke Polisi, Kades Samo Halmahera Selatan Jadi Simbol Buruk Pemimpin Anti Kritik
Amirudin Wartawan Porostimur.com saat menyerahkan laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan Jum'at 19 September 2025 (Foto: Mursal/Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi dilaporkan ke Polres Halsel oleh jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad. 

Laporan yang teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/578/IX2025/SPKT itu dibuat pada Jumat (19/9/2025), terkait dugaan intimidasi dan ancaman setelah Amirudin menerbitkan berita soal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023–2024.

Ancaman tersebut diterima melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 09.32 WIT. Pesan yang dikirim dari nomor tak dikenal itu mengaku: 

“Ini sy p no, Kades Samo.” Isinya penuh tekanan, antara lain, “Amir barang tu harus tong baku tanya dulu itu ngana dapa laporan pa sapa kong langsung ngana tulis tu, ini cuman sy kase inga ngana saja sampe saya dap panggil itu ngana siap sdh. Kalau kuat ngana, saya yang lewat. Tapi kalau kuat saya ngana timbang terima. Sy tra main-main Amir, biar sdh nanti lia dan dengar sy p bicara dan sy berjanji sy tra kase korban ngana, sy cuki sy p mau nanti lia.”

Amirudin mengaku langsung merasa keselamatannya terancam akibat pesan bernada keras itu. “Atas tindakan Kepala Desa Samo, saya merasa keselamatan dan kebebasan pers saya terancam. Sebagai jurnalis, tugas saya hanya menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam,” ujarnya Amir 21 September 2025.

Tak berhenti di pagi hari, sekitar pukul 11.59 WIT pengirim kembali melanjutkan dengan kalimat intimidatif lain. Pola ancaman berulang inilah yang mendorong Amirudin menempuh jalur hukum. Ia menegaskan, langkah ini bukan semata perlindungan diri, tetapi juga bentuk perlawanan atas upaya membungkam pers. 

“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik, baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan adalah pelanggaran hukum serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegas Amir

Polres Halsel melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizaldy Pasaribu, memastikan laporan tersebut sudah diterima dan akan diproses sesuai aturan. 

“Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya singkat.

Kasus ini juga mendapat perhatian luas organisasi profesi. AJI Ternate dan PWI Halsel menilai, ancaman terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap demokrasi. 

Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk menegaskan, semua persoalan pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme hukum. 

“Semua persoalan terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan intimidasi atau ancaman. Perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab bersama agar demokrasi dan kebebasan pers tetap terjaga,” kata Dino.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Intimidasi wartawan Kades Samo dilaporkan polres halsel Maluku Utara