Diiringi Tangis Sang Istri, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Jember

17 Agustus 2025 21:40 17 Agt 2025 21:40

Thumbnail Diiringi Tangis Sang Istri, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Jember
Ilustrasi himbauan pencegahan peredaran narkoba. (Istimewa/ Freepik)

KETIK, JEMBER – MST (49) pria paruh baya asal Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, tak berkutik saat dibekuk polisi di rumahnya. Ia harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Jember karena berdasarkan penyelidikan polisi sebelumnya, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

MST nampak pasrah saat polisi memborgolnya sembari melakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. Nampak terlihat sang istri menangisi keterlibatan suaminya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. 

Dari penggerebekan yang dilakukan di rumah MST tersebut, polisi tak cuma menemukan sabu-sabu, tetapi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua butir amunisi.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan warga. Rumah MST kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan segera dilakukan oleh polisi untuk memastikan kebenarannya. Setelah bukti cukup, penggerebekan pun dilaksanakan.

“Dalam operasi itu, tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa sabu, timbangan digital, uang hasil transaksi, dan senjata api rakitan berikut amunisinya,” kata Naufal saat dikonfirmasi pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

 

Foto MST nampak ditangisi sang istri saat polisi memborgol dan menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkoba di Jember. (Istimewa)MST nampak ditangisi sang istri saat polisi memborgol dan menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkoba di Jember. (Istimewa)

 

Dari hasil penggeledahan, sembilan klip plastik berisi sabu dengan berat total 9,1 gram turut disita. Saat diinterogasi di lokasi, MST mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem tatap muka, di mana pembeli datang langsung ke rumahnya.

Menurut Naufal, pasokan sabu diperoleh pelaku dari jaringan pengedar di Kecamatan Sumberbaru dan juga dari Madura. Polisi menegaskan MST bukan pemain baru dalam kasus narkoba.

“Pelaku pernah ditangkap pada 2005 atas kasus serupa, divonis empat tahun, lalu bebas bersyarat pada 2009. Namun setelah keluar, ia kembali mengedarkan sabu dengan alasan ekonomi,” jelasnya.

MST kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, senjata api rakitan yang ditemukan akan didalami lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jember untuk menelusuri asal-usulnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jember narkoba SABU senjata rakitan