KETIK, PALEMBANG – Seorang residivis berinisial YR (33) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena melakukan aksi perampasan sepeda motor terhadap sejumlah remaja di Kota Palembang.
Pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan mereka.
Penangkapan terhadap YR dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan saat pelaku berada di kawasan Sekojo, Palembang, Kamis, 5 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Palembang.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuannya, ia telah beraksi di delapan TKP,” ujar Nandang saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Maret 2026.
Salah satu korban diketahui merupakan warga Jalan MP Mangkunegara, Lorong Malaka II, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Aksi pelaku biasanya menyasar remaja yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian maupun berboncengan. YR kemudian berpura-pura membutuhkan tumpangan untuk mendekati targetnya.
Salah satu peristiwa terjadi pada 4 Februari 2026 di Jalan Tri Sukses Mandi Api I, Palembang. Saat itu pelaku menghentikan dua remaja yang sedang berboncengan dan meminta diantarkan dengan iming-iming uang serta burung peliharaan.
Korban yang percaya kemudian mengantar pelaku berkeliling hingga berhenti di Jalan Kasnariansyah, Lorong Mustakim I. Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban turun dari sepeda motor dengan alasan membeli minuman di warung.
Saat korban lengah, YR langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Selain itu, modus yang sama juga digunakan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan Jalan Mayor Zen. Dalam aksi tersebut pelaku bahkan sempat mengancam korban agar menyerahkan kunci motor sebelum akhirnya merebutnya secara paksa.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi kejahatan.
Berdasarkan catatan kepolisian, YR bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
“Pada tahun 2019 yang bersangkutan terlibat kasus penipuan, kemudian tahun 2023 dengan perkara penggelapan,” jelas Nandang.
Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, kepada penyidik pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus “minta antar” di sejumlah lokasi di Palembang, di antaranya kawasan Tanjung Sari, Jalan Rawa Sari, Kambang Iwak, Sekanak, KM 12, Jalan Mayor Zen, serta Jalan Mandi Api.
“Sudah delapan kali, Pak, termasuk dua remaja laki-laki yang di Jalan Mandi Api itu,” kata YR.
Motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp1,2 juta hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kendaraan itu diakuinya digunakan untuk membeli sabu serta berfoya-foya.
“Paling murah Rp1,2 juta, paling mahal Rp4 juta. Uangnya buat beli sabu,” ujarnya.
