KETIK, PACITAN – Saat banyak daerah masih dihantui tingginya angka kriminalitas, Pacitan justru mencatat nol kasus untuk beberapa kejahatan serius.
Berdasarkan data Satreskrim Polres Pacitan, selama Januari hingga 15 Desember 2025 tidak ditemukan kasus pencurian dalam keluarga, pencurian dengan kekerasan, percobaan pencurian, pembunuhan hewan, penganiayaan berat (anirat), pengeroyokan, korupsi, serta penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Meski demikian, Polres Pacitan tetap menangani puluhan perkara pidana lainnya.
Total terdapat 63 kasus kriminal yang tercatat sepanjang 2025.
Kasus pencurian biasa atau curbis menjadi tindak pidana paling dominan dengan 10 kasus.
Selanjutnya pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 8 kasus dan penggelapan 7 kasus.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur juga masih tergolong tinggi dengan 6 kasus.
Selain itu, terdapat masing-masing 4 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penggelapan dalam jabatan.
Sementara penipuan tercatat sebanyak 3 kasus.
Beberapa tindak pidana lain terjadi dengan jumlah yang relatif rendah.
Perjudian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta aniring masing-masing tercatat 2 kasus.
Adapun tindak pidana dengan satu kejadian meliputi pembunuhan berencana, mucikari, kekerasan terhadap anak di bawah umur, penyalahgunaan BBM subsidi, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pengancaman, pelanggaran ITE, pemerasan, perikanan, pencurian ringan, pengrusakan, pemalsuan dokumen, serta fidusia.
Jika ditinjau dari rekapitulasi bulanan, angka kriminalitas di Pacitan sepanjang 2025 bersifat fluktuatif.
Januari tercatat 6 kasus, Februari 7 kasus, Maret 3 kasus, April 6 kasus, dan Mei menjadi bulan dengan kasus terbanyak yakni 10 kasus.
Selanjutnya Juni tercatat 3 kasus, Juli 6 kasus, Agustus dan September masing-masing 4 kasus, Oktober 8 kasus, November 6 kasus, dan Desember tidak tercatat adanya kasus kriminal.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, Choirul Maskanan, mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
Salah satunya dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pintanya, Selasa, 16 Desember 2025.
Rincian data kriminalitas Polres Pacitan tahun 2025 sebagai berikut:
- Curbis: 10 kasus
- Curat: 8 kasus
- Penggelapan: 7 kasus
- Persetubuhan terhadap anak di bawah umur: 6 kasus
- Pencabulan terhadap anak di bawah umur: 4 kasus
- Penggelapan dalam jabatan: 4 kasus
- Penipuan: 3 kasus
- Perjudian: 2 kasus
- Curanmor: 2 kasus
- KDRT: 2 kasus
- Aniring: 2 kasus
- Pembunuhan berencana: 1 kasus
- Mucikari: 1 kasus
- Kekerasan terhadap anak di bawah umur: 1 kasus
- Lahgun BBM Subsidi: 1 kasus
- TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): 1 kasus
- Pengancaman: 1 kasus
- ITE: 1 kasus
- Pemerasan: 1 kasus
- Perikanan: 1 kasus
- Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP): 1 kasus
- Pengrusakan (Pasal 170 KUHP): 1 kasus
- Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP): 1 kasus
- Fidusia: 1 kasus
Kasus dengan 0 kejadian pada 2025:
- Pencurian dalam keluarga
- Pencurian dengan kekerasan
- Percobaan pencurian (Pasal 363 KUHP)
- Pembunuhan hewan
- Anirat
- Pengeroyokan
- Korupsi
- Penyalahgunaan pupuk bersubsidi
Sementara untuk rekapitulasi per bulan, jumlah kasus tercatat sebagai berikut:
Januari: 6 kasus
Februari: 7 kasus
Maret: 3 kasus
April: 6 kasus
Mei: 10 kasus
Juni: 3 kasus
Juli: 6 kasus
Agustus: 4 kasus
September: 4 kasus
Oktober: 8 kasus
November: 6 kasus
Desember: 0 kasus.(*)
