KETIK, MALANG – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), Dr Arfan Kaimuddin mengkritik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa pasal dinilai dapat mengganggu integritas peradilan pidana di Indonesia.
Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan jika dalam 14 hari tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Menurutnya kebijakan ini berpotensi menciptakan dualisme kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.
Menurutnya jika laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh jaksa tanpa melalui penyidikan polisi, maka dapat memicu ketidakharmonisan proses hukum. Terlebih dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP telah mengatakan bahwa kewenangan penyidikan, integral dengan sistem peradilan pidana.
"Pembagian kewenangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum didasarkan pada asas specialty dan separation of powers. Setiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang spesifik untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah intervensi," ujarnya, Senin 27 Januari 2025.
Dalam pasal tersebut juga berpotensi negatif atas asas due process of law yang mewajibkan tidakan pemerintah haruslah berdasarkan peratusan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Menurutnya penyidikan menjadi tahap awal yang harus dilakukan dengan prosedur ketat dalam hukum pidana.
"Jika penuntut umum langsung terlibat dalam proses penyidikan, hak-hak tersangka bisa terancam karena proses hukum yang ideal mengharuskan adanya pembagian kewenangan yang jelas," ujarnya.
Sementara itu dalam Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP juga menunjukkan tumpang tindih kewenangan Jaksa dan Kepolisian. Dalam hal ini Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Hal tersebut seharusnya menjadi ranah dari kepolisian.
"Ini melanggar prinsip peradilan yang adil dan imparsial. Jaksa dan polisi adalah bagian dari rantai penegakan hukum yang harus bekerja secara kolaboratif, bukan saling menilai atau mengintervensi. Ketentuan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius," tegasnya.
Berlanjut dengan perluasan wewenang Kejaksaan dalam UU nomor 16 tahun 2004 dan UU nomor 11 tahun 2021. Jaksa diberikan kewenangan dalam fungsi intelijen kejaksaan. Padahal sudah ada institusi lain seperti Kepolisian, TNI, dan BIN, sehingga dapat mengaburkan fungsi utama sebagai penegak hukum.
"Pendekatan dalam sistem peradilan pidana dititik beratkan pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, bukan justru memberikan ruang yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum," tutupnya. (*)
Dekan FH Unisma Sebut RUU KUHAP Memicu Dualisme Kewenangan Jaksa dan Polisi
27 Januari 2025 15:13 27 Jan 2025 15:13
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
Tags:
Dr Arfan Kaimuddin UNISMA Universitas Islam Malang FH Unisma RUU KUHAP Kepolisian jaksaBaca Juga:
Siaga Nataru, 400 Personel Kepolisian Siap Amankan Ibadah Natal dan Antisipasi Bencana di Kota MalangBaca Juga:
Bermula dari Keluhan Wali Mahasiswa FK, Grand Unisma Stay Berhasil DiresmikanBaca Juga:
Gelar Konferensi Nasional, FAI Unisma Bahas Transformasi Hukum KeluargaBaca Juga:
Forum Dokter Muda UNISMA Turun ke Desa: Beri Edukasi dan Layanan Kesehatan GratisBaca Juga:
Rektor Unisma: AI Harus Jadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Peran IntelektualBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
22 Desember 2025 16:30
Go International! 22 UMKM Kota Malang Lolos Kurasi Ekspor, Salah Satunya Keripik Tempe
22 Desember 2025 14:15
Antisipasi Macet, Dishub Kota Malang Terapkan Rekayasa Lalin saat Natal di Dua Gereja
22 Desember 2025 12:09
Lampaui Target! Pemkot Malang Terima 103 Sertifikat Elektronik untuk Amankan Aset dari Sengketa
22 Desember 2025 10:29
Inspirasi Hari Ibu, Rektor UIN Malang Ungkap Kekuatan Perempuan dalam Memimpin Perguruan Tinggi
20 Desember 2025 19:45
Menuju Satu Abad Kemegahan Stadion Gajayana, Stadion Tertua dan Paling Ambisius di Indonesia
20 Desember 2025 18:17
Bantu Bencana di Sumatera, Kawanmu Terjunkan 1.000 Relawan Psikososial
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
