KETIK, MALANG – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), Dr Arfan Kaimuddin mengkritik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa pasal dinilai dapat mengganggu integritas peradilan pidana di Indonesia.
Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan jika dalam 14 hari tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Menurutnya kebijakan ini berpotensi menciptakan dualisme kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.
Menurutnya jika laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh jaksa tanpa melalui penyidikan polisi, maka dapat memicu ketidakharmonisan proses hukum. Terlebih dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP telah mengatakan bahwa kewenangan penyidikan, integral dengan sistem peradilan pidana.
"Pembagian kewenangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum didasarkan pada asas specialty dan separation of powers. Setiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang spesifik untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah intervensi," ujarnya, Senin 27 Januari 2025.
Dalam pasal tersebut juga berpotensi negatif atas asas due process of law yang mewajibkan tidakan pemerintah haruslah berdasarkan peratusan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Menurutnya penyidikan menjadi tahap awal yang harus dilakukan dengan prosedur ketat dalam hukum pidana.
"Jika penuntut umum langsung terlibat dalam proses penyidikan, hak-hak tersangka bisa terancam karena proses hukum yang ideal mengharuskan adanya pembagian kewenangan yang jelas," ujarnya.
Sementara itu dalam Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP juga menunjukkan tumpang tindih kewenangan Jaksa dan Kepolisian. Dalam hal ini Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Hal tersebut seharusnya menjadi ranah dari kepolisian.
"Ini melanggar prinsip peradilan yang adil dan imparsial. Jaksa dan polisi adalah bagian dari rantai penegakan hukum yang harus bekerja secara kolaboratif, bukan saling menilai atau mengintervensi. Ketentuan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius," tegasnya.
Berlanjut dengan perluasan wewenang Kejaksaan dalam UU nomor 16 tahun 2004 dan UU nomor 11 tahun 2021. Jaksa diberikan kewenangan dalam fungsi intelijen kejaksaan. Padahal sudah ada institusi lain seperti Kepolisian, TNI, dan BIN, sehingga dapat mengaburkan fungsi utama sebagai penegak hukum.
"Pendekatan dalam sistem peradilan pidana dititik beratkan pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, bukan justru memberikan ruang yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum," tutupnya. (*)
Dekan FH Unisma Sebut RUU KUHAP Memicu Dualisme Kewenangan Jaksa dan Polisi
27 Januari 2025 15:13 27 Jan 2025 15:13


Tags:
Dr Arfan Kaimuddin UNISMA Universitas Islam Malang FH Unisma RUU KUHAP Kepolisian jaksaBaca Juga:
FK Unisma Bahas Penyelesaian Sengketa dalam Pelayanan Kesehatan, Tekankan Pentingnya Mediasi dan BioetikaBaca Juga:
FKIP Unisma Beri Pendampingan Pengembangan Modul Ajar dengan Alur Merdeka pada Guru Bahasa InggrisBaca Juga:
Sarjana Baru Fakultas Pertanian Unisma Dituntut Jadi Agen Ketahanan PanganBaca Juga:
Prodi ARS FK Unisma Gencarkan Digitalisasi Rumah Sakit, Tingkatkan Kualitas Layanan PasienBaca Juga:
Rencana Pengembangan Pendidikan Unisma, Dari Pembelajaran Jarak Jauh hingga Prodi AIBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

24 Juni 2025 19:00
Bakorwil Malang Berikan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM Secara Gratis

24 Juni 2025 16:55
FK Unisma Bahas Penyelesaian Sengketa dalam Pelayanan Kesehatan, Tekankan Pentingnya Mediasi dan Bioetika

24 Juni 2025 16:30
FKIP Unisma Beri Pendampingan Pengembangan Modul Ajar dengan Alur Merdeka pada Guru Bahasa Inggris

24 Juni 2025 16:15
Sarjana Baru Fakultas Pertanian Unisma Dituntut Jadi Agen Ketahanan Pangan

24 Juni 2025 15:29
Tiket Gratis Opening Porprov IX Jatim 2025 Ludes, Malam Penuh Kejutan Siap Guncang Stadion Gajayana

24 Juni 2025 14:46
Siap Dominasi! Atlet Wushu Kota Malang Berambisi Raih Emas di Porprov IX Jatim
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
