KETIK, LUMAJANG –
Meski dana transfer dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diproyeksikan turun pada tahun anggaran 2026, Pemkab Lumajang tetap menegaskan fokusnya pada pemberdayaan petani dan kesejahteraan buruh tembakau.
Tahun ini, DBHCHT untuk Lumajang diperkirakan turun dari Rp25,7 miliar menjadi Rp18,6 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lumajang, Yudho Hariyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen menyalurkan dana cukai secara tepat sasaran.
“Walaupun nominal DBHCHT menurun, prioritas kami tetap pada kesejahteraan petani tembakau, pekerja pabrik rokok, dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat,” katanya, Minggu, 27 Oktober 2025.
Sebagian dana DBHCHT akan dialokasikan untuk pemberdayaan petani dan buruh tani, mulai dari pelatihan keterampilan, peningkatan kapasitas produksi, hingga bantuan sarana dan prasarana pertanian tembakau.
Selain itu, dana ini juga akan mendukung program pengawasan rokok ilegal dan sosialisasi cukai secara kolaboratif antara Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo.
Langkah ini tidak hanya menjaga pendapatan daerah, tetapi juga memastikan industri tembakau lokal tetap sehat dan berkelanjutan.
"Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Haryoto Lumajang tetap menjadi penerima manfaat DBHCHT untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi keluarga petani dan pekerja tembakau yang berada di wilayah pedesaan," tuturnya.
Pemkab Lumajang memastikan penggunaan dana DBHCHT ini akan tetap efektif dan tepat sasaran, agar manfaatnya langsung dirasakan kelompok terdampak.
“Kami ingin petani dan pekerja tembakau tetap sejahtera, meskipun alokasi DBHCHT menurun. Prinsip kami adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
