Tujuh Perkara Tunggakan Jadi Atensi Utama Kejari Halsel

14 Februari 2026 08:07 14 Feb 2026 08:07

Thumbnail Tujuh Perkara Tunggakan Jadi Atensi Utama Kejari Halsel

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fikry Arga saat diwawancara Kamis 12 Februari 2026 (Foto Bhasten For Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fikry Arga, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sejumlah perkara yang masih tertunda. Hal itu disampaikannya setelah empat hari menjabat di lingkungan Kejari Halmahera Selatan.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memprioritaskan penyelesaian tujuh perkara tunggakan yang masuk dalam perkara pidana umum tahun 2025. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Saya baru empat hari menjabat. Sementara ini fokus saya menuntaskan tujuh kasus tunggakan, yang mayoritas merupakan perkara penganiayaan dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Fikry, Kamis 12 Februari 2026.

Menurutnya, tujuh perkara tersebut masih dalam tahap penelitian dan pendalaman. Jaksa penuntut umum terus memeriksa kelengkapan berkas sebelum melangkah ke proses berikutnya.

“Berkas perkara masih kami teliti dan dalami. Tujuannya untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum masuk tahap selanjutnya,” ujarnya.

Dalam perkara penganiayaan, sejumlah terlapor diketahui berinisial WD, ML, DA, dan JM. Sementara untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, terlapor masing-masing berinisial R dan RM.

“Kami masih mempelajari seluruh berkasnya agar penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum,” jelas Fikry.

Selain tujuh perkara tunggakan, Kejari Halmahera Selatan juga tengah menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP. Dalam perkara tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah itu, dua tersangka berinisial SA alias Sofyan dan IK alias Iksan telah ditahan. Berkas perkara keduanya juga telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dua tersangka sudah P21 dan siap kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata dia.

Sementara itu, 13 tersangka lainnya masih dalam tahap pendalaman dan penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik dan jaksa.

“Total ada 15 tersangka. Dua sudah siap dilimpahkan, sisanya masih dalam proses penelitian berkas,” tambahnya.

Fikry menegaskan, seluruh perkara yang ditangani Kejari Halmahera Selatan akan menjadi perhatian serius pihaknya. Ia memastikan setiap kasus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Semua perkara menjadi atensi kami dan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Kejari Halsel Kasi Pidum Fikry Arga Tunggakan Kasus 2025 Atensi Penyelesaian Maluku Utara