KETIK, YOGYAKARTA – Amnesti yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 membawa kabar baik bagi delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka pada Sabtu 2 Agustus 2025 langsung dibebaskan dari Lapas dan Rutan wilayah DI Yogyakarta.
Sebanyak 8 WBP yang dibebaskan tersebut berasal dari beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di wilayah Yogyakarta, yaitu Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Menurut Keppres tersebut, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan bahwa proses pembebasan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan Amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi," ujarnya.
Meskipun berlangsung sederhana, prosesi pembebasan ini tetap terasa sakral dan mengharukan. Para WBP yang dibebaskan diharapkan dapat mensyukuri kesempatan kedua ini dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.
Dari 15 orang yang mendapatkan amnesti, 7 di antaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, yaitu PB dan CB. Sehingga 8 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing UPT dan langsung bebas.
Adapun rincian 8 WBP yang dibebaskan adalah sebagai berikut:
- Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 1 orang
- Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 5 orang
- Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 2 orang
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, berharap para WBP yang dibebaskan dapat menjadi warga masyarakat yang baik dan produktif.
"Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan kedua ini untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian masyarakat yang positif," pungkas Kakanwil Ditjenpas DIY, Lili. (*)