Cuti Lebaran, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Pakai Mobil Dinas dan Wajib Parkir di Balai Kota

8 Maret 2026 15:59 8 Mar 2026 15:59

Thumbnail Cuti Lebaran, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Pakai Mobil Dinas dan Wajib Parkir di Balai Kota

Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin ketika diwawancarai oleh Ketik.com beberapa hari lalu (Foto: Lutfia/Ketik.com). Diketahui, Pemkot Malang mengimbau dan menegaskan kepada jajaran ASN nya agar tidak memakai mobil dinas untuk keperluan mudik.

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Meski belum dikeluarkan aturan resmi, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Wakil Wali Kota Malang (Wawali) Ali Muthohirin mengatakan, anjuran tersebut disampaikan sebagai bentuk disiplin dalam pemanfaatan aset atau fasilitas negara. 

"Secara resmi belum ada larangan. Namun baiknya, tidak memakai mobil dinas untuk keperluan mudik," jelasnya, Minggu, 8 Maret 2026. 

Dirinya menegaskan, mobil dinas dipakai untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan (OPD). Karenanya ketika memasuki masa cuti, maka mobil dinas sebaiknya tidak digunakan. 

"Mobil dinas itu melekat pada jabatannya. Sedangkan cuti dan mudik, itu sudah bagian dari kegiatan pribadi masing-masing, jadi dianjurkan untuk tidak memakai mobil dinas," ungkapnya.

Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Malang berencana meminta seluruh kendaraan dinas diparkir di lingkungan Balai Kota sebelum masa cuti bersama Lebaran dimulai. 

"Ada anjuran tambahan, semua mobil dinas diparkir di halaman Balai Kota sebelum cuti resmi libur Lebaran," tambahnya. 

Meski begitu, mobil dinas tetap dapat dipakai apabila ada keperluan atau kegiatan resmi saat momentum Lebaran. Contohnya, apabila dipakai untuk agenda kedinasan. 

"Misalnya hari H Lebaran, dipakai untuk agenda dinas. Semisal kegiatan Prokopim atau Pak Wali silahturahmi resmi, itu boleh saja," terangnya 

Namun untuk kepentingan mudik pribadi, ia menerangkan, ASN tetap dianjurkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.

"Kalau mudik, kita anjurkan tidak menggunakan mobil dinas. Karena fungsi mobil dinas untuk menunjang tugas dan tanggung jawab di OPD masing-masing," imbuhnya. 

Apabila ada ASN yang tetap memakai kendaraan dinas untuk mudik, maka Pemkot Malang akan melakukan penindakan sebagai bentuk pembinaan disiplin.

"Kami akan tegur secara lisan untuk tidak menggunakannya. Teguran dan sanksi peringatan akan kami lakukan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Malang mudik mobil dinas Wawali Ali Muthohirin