Polsek Sukun Malang Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Persekusi Warga Ranugrati

6 Maret 2026 15:45 6 Mar 2026 15:45

Thumbnail Polsek Sukun Malang Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Persekusi Warga Ranugrati

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo (kanan) dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin saat menyampaikan keterangan terkait fakta yang terjadi atas dugaan kejadian persekusi dan penyekapan terhadap warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang bernama Bian, Jumat, 6 Maret 2026. (Foto: Kukuh Kurniawan/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Seorang warga yang tinggal di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang bernama Bian mengaku dipersekusi dan disekap di Polsek Sukun.

Sebelumnya, kejadian ini bermula ketika Bian didatangi sejumlah orang di rumahnya pada Kamis, 5 Maret 2026 malam.

Diketahui, sejumlah orang itu berasal dari perusahaan tempat Bian dulu bekerja yaitu toko Alibaba yang bergerak di bidang penjualan HP dan gadget. Kedatangan mereka berkaitan dengan masalah dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bian dan perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sukun. 

Warga yang merasa terganggu dengan kegaduhan tersebut, akhirnya melapor ke pihak kepolisian lewat layanan aduan 110. Selanjutnya, petugas Polsek Kedungkandang datang ke lokasi dan kemudian kedua belah pihak diserahkan ke Polsek Sukun.  

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas membantah adanya tindakan persekusi dan penyekapan terhadap Bian dan bukan terkait dengan pelaporan yang dilakukan pihak Alibaba. 

"Kami tegaskan, bahwa saudara Bian ada di Polsek Sukun pada tadi malam bukan karena laporan dari pihak PT Alibaba. Namun, karena adanya pengaduan dari 110 oleh warga yang melaporkan terjadi keributan di rumahnya Bian. Karena permasalahan laporan itu kami tangani, maka kedua belah pihak dilimpahkan oleh Polsek Kedungkandang ke Polsek Sukun," ujarnya kepada Ketik.com, Jumat, 6 Maret 2026.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo juga mengungkapkan hal yang sama. Bahwa tidak ada tindakan persekusi, intimidasi maupun penyekapan terhadap Bian. 

"Tidak ada yang namanya persekusi, penyekapan maupun intimidasi dan semuanya mengalir apa adanya. Dari pihak Bian didampingi oleh pengacara dan begitu juga pihak Alibaba," jelasnya.

Ketika kedua belah pihak dilakukan mediasi mulai Jumat, 6 Maret 2026 pukul 01.00 WIB hingga 05.00 dinihari tidak menemukan titik temu. Barulah pada siangnya, kedua belah pihak kembali dipertemukan dan ternyata hasilnya tetap sama. 

"Setelah mediasi kedua belum ada kata sepakat, maka sementara saudara Bian dipulangkan dan diserahkan kembali ke pengacaranya. Sedangkan pihak Alibaba kami minta bersabar, karena laporan perkaranya masih diproses dan sudah masuk tahap penyelidikan untuk kemudian dilakukan gelar perkara," terangnya 

AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, bahwa perkara yang dilaporkan oleh Alibaba yaitu terkait penggelapan uang perusahaan senilai Rp 3,5 miliar yang diduga dilakukan oleh Bian. 

"Jadi, Bian ini sudah menjadi manajer di PT Alibaba sejak tahun 2017 hingga Desember 2025 dan setelah diaudit, ternyata ditemukan adanya dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut digunakan Bian untuk membeli tujuh mobil secara tunai dan aset rumah," ungkapnya.

Kemudian, pihak Alibaba menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan cara menarik semua aset yang telah dibeli oleh Bian. Dari hasil perhitungan, seluruh aset ternyata hanya bernilai Rp 2,5 miliar. 

"Sisanya yang Rp 1 miliar belum dikembalikan. Sehingga, pihak perusahaan menagih langsung dan karena tidak ada kepastian maka terjadi keributan lalu warga melaporkannya ke layanan 110," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Persekusi dan Penyekapan Polsek Sukun Kecamatan Sukun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang