Ungkap Peredaran Bawang Bombai Ilegal, Polresta Malang Kota Amankan 1.500 Karung dan Tetapkan Tersangka

8 Maret 2026 12:38 8 Mar 2026 12:38

Thumbnail Ungkap Peredaran Bawang Bombai Ilegal, Polresta Malang Kota Amankan 1.500 Karung dan Tetapkan Tersangka

Tim Satgas Pangan saat mengecek bawang bombai merah impor ilegal dari sebuah gudang di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang (Foto : Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Satgas Pangan Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran bawang bombai merah impor ilegal. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas bahan pangan serta melindungi masyarakat saat Ramadan maupun menjelang Idulfitri. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT Satreskrim Polresta Malang Kota tertanggal 11 November 2025.

Dalam penyelidikan, mengarah kepada sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang yang menjadi lokasi penyimpanan bawang impor ilegal sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah. 

"Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan pada Sabtu, 8 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd. Holek dan Yulia Riska tersebut. Ternyata, gudang itu menerima pasokan bawang bombai merah impor dari seorang pemasok berinisial BS (46)," jelasnya, Minggu, 8 Maret 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 1.500 karung bawang bombai dengan berat sekitar sembilan kilogram per karung yang dijual dengan harga sekitar Rp18.000 per kilogram.

Dari hasil pemeriksaan fisik dengan metode pemotongan horizontal, petugas menemukan sekitar 700 karung memiliki diameter umbi di bawah lima sentimeter.

"Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal lima sentimeter," terangnya.

Mantan Kapolres Malang ini menyebut, bawang bombai tersebut sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer Hino 500 Euro 4 dengan nomor polisi L-8334-UE. Setelah tiba di gudang, komoditas tersebut dipindahkan ke kendaraan lain yakni truk Mitsubishi Colt nopol M-8848-UV serta pick up Isuzu Traga nopol S-8117-NK yang akan mengirimkan pesanan kepada pembeli di wilayah Mojokerto.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan BS (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah dokumen impor mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.

"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari lima centimeter. Padahal, ketentuan impor sudah tegas mengatur ukuran minimal tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri. Penegakan hukum yang dilakukan juga menjadi bentuk perlindungan, agar produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menuturkan bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan pangan akan terus ditingkatkan.

"Kami melakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka BS dijerat Pasal 128 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Untuk ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp 2 miliar," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawang Bombai impor ilegal Polresta Malang Kota Tim Satgas Pangan Pemasok Kota Malang Ramadan idul fitri