KETIK, KARANG ASEM – Kasus pencurian uang tunai senilai Rp15 juta milik PT Panca Packindo Makmur, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Karangasem. Pelakunya dibekuk di Bekasi Jawa Barat tanpa ada perlawanan.
Dari pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk judi online dan membayar hutang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Rabu 29 Oktober 2025 di Mapolres Karangasem.
Pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Karangasem yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu I Made Sutama dan dikendalikan langsung Kapolsek Karangasem, Kompol I Nyoman Merta Kariana yang mengidentifikasi pelaku RH berada di Bekasi, Jawa Barat.
“Dari hasil penyidikan dan pelacakan, tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Bintara VIII RT 001/RW 002, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 24 Oktober 2025 pukul 00.15 WITA saat tersangka sedang berjalan menuju kontrakannya,” sebut Kapolres AKBP Joseph Edward Purba.
Berdasarkan laporan, aksi pencurian itu terjadi Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WITA di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3 Amlapura. Pelapor Alfonsius Hambur menginap bersama dua rekan kerja termasuk tersangka RH dalam satu kamar.
“Sebelum tidur, pelapor menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas tempat tidur. Keesokan paginya, pelapor mendapati tas tersebut hilang bersama dengan tersangka,” sebut Kapolres Karangasem.
Aksi yang dilakukan pelaku juga dikuatkan dengan rekaman CCTV milik penginapan, terlihat tersangka membawa tas berisi uang tersebut keluar dari kamar menuju jalan keluar penginapan. Akibat perbuatan RH, PT Panca Packindo Makmur mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar hutang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Karangasem untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujar AKBP Joseph Edward Purba.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Karangasem menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap barang berharga miliknya, terutama saat berada di tempat umum atau penginapan.(*)
