KETIK, PEKALONGAN – Seorang pria berinisial RN (54), warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diamankan Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pekalongan atas dugaan pencurian properti panggung milik Iszmi Auliya (27). Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito menyampaikan, pencurian terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di halaman Rice Mill Desa Sembungjambu.
Saat itu, dua rekan korban, Satyo (22) dan Yunico (28), tengah mengangkut sebagian properti panggung menggunakan mobil Mitsubishi L300 karena keterbatasan kapasitas kendaraan.
Namun, saat kembali pada Jumat, 18 April 2025 pukul 10.30 WIB untuk mengambil sisa properti, mereka mendapati sebagian barang telah hilang.
Adapun barang yang dicuri meliputi 60 lembar triplek ukuran 2x1 dan 1x1 meter warna coklat, 200 besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver, 8 balok besi rigging ukuran 6 meter, 3 besi pencu segitiga ukuran 12 meter, serta 6 batang besi molo ukuran 5 dan 6 meter.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kejadian ini kepada kami," jelas Ipda Warsito.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan RN pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 19.00 WIB, berikut sebagian barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain 43 lembar triplek, 200 besi kaki panggung, 3 balok besi rigging, dan 3 besi pencu segitiga.
Menurut Ipda Warsito, sebelum dilakukan proses hukum, kepolisian sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Namun, mediasi gagal karena pelaku tidak sanggup mengganti kerugian.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (*)