Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

7 April 2026 15:49 7 Apr 2026 15:49

Sholahudin, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

suasana audiensi LSM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Watch dan pemkab mojokerto serta PT SPS (foto : sholahudin/ ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO – Pasca insiden di PT Sun Paper Source (SPS) yang menewaskan satu TKA asal China Sabtu, 7 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar audensi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Watch, Selasa, 7 April 2026.

Dari pertemuan tersebut, muncul sejumlah poin penting, salah satunya komitmen Pemkab Mojokerto untuk memperketat monitoring terhadap tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.

"Kami berterimakasih pada Mojokerto Watch yang turut mengawal dan memonitor jalannya pemerintahan di Kabupaten Mojokerto termasuk di perusahaan-perusahaan sehingga ke depan akan lebih baik terhadap pengelolaan tenaga kerja, " tegas Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata.

Pertemuan di ruang rapat Assisten I tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto pihak PT SPS dan perwakilan LSM Modjokerto Watch.

Tatang mengatakan, Pemkab Mojokerto telah mengambil sejumlah tindakan untuk meminimalisir kasus kecelakaan kerja hingga pengawasan terhadap TKA.

"Kasus ini sebenarnya sudah ditangani pihak berwenang, yang namanya kecelakaan musibah siapa yang ingin ya. Yang penting sudah dilakukan penanganan-penanganan," imbuhnya.

Usai pertemuan, juru bicara Mojokerto Watch H. Priyo bersama HM Rifa’i mengaku menyesalkan ketidaktertiban pelaporan tenaga kerja asing (TKA) yang digunakan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Mojokerto.

"Perusahaan di Kabupaten Mojokerto yang mempekerjakan harus melaporkan ke Disnaker dan Badan Pengawasan Tenaga Asing sehingga tidak merugikan Pemkab Mojokerto sebagai pemilik daerah. Sebab ada pajak yang harus dibayar ke pemda," katanya.

Priyo mengancam bakal melakukan tindakan tegas jika pengawasan orang asing tidak maksimal. "Kalau pengawasan tenaga kerja asing tidak berfungsi baru LSM bergerak, " tambahnya.

Sementara itu, Manajer HR PT SPS Hendro Djarot menegaskan jika ini adalah musibah. "Ini musibah dan semua orang tidak mau. Semua sudah difasilitasi oleh pak Tatang mengenai apa yang terjadi, " katanya.

Meski demikian ia menyatakan bakal membenahi manajemen K3 di PT SPS. "SOP akan kita benahi menjadi 2 bahasa dan jadi masukan soal pelaporan (TKA) setiap bulannya," katanya singkat.

Kematian teknisi asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 21 Maret 2026, menjadi viral setelah kecelakaan kerja yang merenggut nyawa teknisi dengan visa kunjungan (C20) tersebut ramai diberitakan. Kasus ini kemudian mendapat perhatian banyak pihak, termasuk Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra. (*)

Tombol Google News

Tags:

kabupatenmojokerto pemkabmojokerto PTSPS mojokertoawatch gusbarra dr rizal oktavain