KETIK, HALMAHERA SELATAN – Angka perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tercatat mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Data tersebut disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Labuha, Naser M Hi. Djumadil, Sabtu 3 Januari 2026 yang menyebut jumlah perkara perceraian tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024.
Naser menjelaskan, berdasarkan data perkara yang ditangani Pengadilan Agama Labuha, angka perceraian di Halsel yang tersebar di 30 kecamatan mencapai total 225 kasus. Rinciannya, cerai gugat (CG) sebanyak 175 perkara, sementara cerai talak tercatat 50 perkara.
“Dalam penanganan perkara perceraian tahun 2025 ini, angkanya sangat meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2024,” ujar Naser.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Labuha juga menangani sejumlah persoalan rumah tangga lainnya. Di antaranya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (PPTM) yang tercatat sebanyak 167 kepala keluarga (KK).
Naser menyebut, faktor pemicu perceraian juga beragam. Kasus perceraian akibat mabuk tercatat sebanyak 8 KK, sementara perceraian karena judi sebanyak 1 KK.
“Bukan hanya itu, ada juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 8 KK,” kata Naser.
Ia menambahkan, persoalan ekonomi menjadi pemicu perceraian pada 2 KK. Selain itu, kasus meninggalkan salah satu pihak (MSSP) tercatat sebanyak 33 KK, serta poligami sebanyak 7 KK.
Mengakhiri keterangannya, Naser mengimbau masyarakat untuk membangun rumah tangga yang saling memahami.
“Dalam membina rumah tangga, kita harus saling memahami satu sama lain, menutupi kelebihan dan kekurangan, serta membangun keharmonisan. Semoga masyarakat Halsel yang sudah berumah tangga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Amin,” tutup Naser.
