Ilham Abubakar Naik Nada: Uang Negara Wajib Kembali, Titik

14 Februari 2026 14:08 14 Feb 2026 14:08

Thumbnail Ilham Abubakar Naik Nada: Uang Negara Wajib Kembali, Titik

Ilham Abubakar Kepala Inspektorat Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membentuk tim percepatan untuk menuntaskan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan periode 2021 hingga 2025. Langkah ini diambil karena masih terdapat sejumlah temuan yang belum selesai, terutama yang berkaitan dengan pihak rekanan dan administrasi perjalanan dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, ditunjuk sebagai koordinator tim percepatan tersebut. Ia mengatakan pembentukan tim diputuskan dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah di Kantor Bupati, beberapa waktu lalu.

“Saya koordinator tim percepatan tindak lanjut temuan LHP BPK tahun 2021 sampai 2025,” kata Ilham saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Ilham, mayoritas temuan BPK bersifat administratif dan belum mengarah pada tindak pidana korupsi. Temuan tersebut, kata dia, antara lain menyangkut kelebihan pembayaran perjalanan dinas serta pekerjaan fisik oleh pihak ketiga yang belum sesuai ketentuan.

Ia menyebut sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana. Aparatur sipil negara yang terkait perjalanan dinas diminta melengkapi administrasi dan mengembalikan kelebihan pembayaran. Adapun pihak rekanan diminta mengembalikan nilai temuan sesuai pekerjaan yang telah dibayarkan.

“Banyak temuan dari pihak rekanan dan perjalanan dinas di sejumlah OPD. Sebagian sudah ada pengembalian,” ujarnya.

Data Inspektorat menunjukkan, sepanjang 2024 nilai tindak lanjut temuan mencapai Rp 4,3 miliar dengan progres penyelesaian di atas 70 persen. Meski demikian, masih terdapat temuan dari pihak ketiga di dua OPD yang belum rampung.

Untuk 2025, nilai temuan disebut lebih dari Rp 2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen telah dikembalikan. Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian temuan 2025 dalam waktu 60 hari melalui tim percepatan yang baru dibentuk.

“Kalau masih ada temuan 2021–2023 nanti diupayakan. Sekarang fokus 2025 agar segera dibereskan,” kata Ilham.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap rekanan yang tidak kooperatif. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan. Selain itu, pemerintah daerah membuka kemungkinan membawa persoalan ke aparat penegak hukum apabila pengembalian tidak dilakukan.

“Apabila ada pihak rekanan membandel atau abai melakukan pengembalian tepat waktu, maka perusahaan bersangkutan akan diblacklist. Tidak segan-segan kami seret ke aparat penegak hukum apabila tidak melakukan pengembalian,” ujarnya.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Tim Percepatan LHP 2021-2025 Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar Pengembalian Temuan BPK Maluku Utara Temuan Administrasi