Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, AJI Jakarta: Istana Langgar Kebebasan Pers, Presiden Harus Evaluasi Biro Pers Setpres

29 September 2025 09:59 29 Sep 2025 09:59

Thumbnail Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, AJI Jakarta: Istana Langgar Kebebasan Pers, Presiden Harus Evaluasi Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo Subianto mendarat di Bandara John F Kennedy untuk menghadiri sidang majelis umum PBB ke-80, New York, Amerika Serikat. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

KETIK, JAKARTA – Kecaman terhadap tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) terus bermunculan. Sebelumnya, BPMI Setpres diketahui mencabut kartu identitas liputan (ID Pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Penyebabnya, karena jurnalis tersebut bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto tentang kasus keracunan massal yang dialami ribuan anak setelah mengkonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan kejar pintu (door stop) itu dilayangkan saat Presiden Prabowo Subianto berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025 lalu, usai lawatan sepekan di AS dan Kanada. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam pernyataan bersamanya menyebut, tindakan Istana Kepresidenan tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa jurnalis berhak melakukan kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum," ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

Lebih jauh, Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pertanyaan yang diajukan jurnalis DV adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah, apalagi menyangkut program prioritas pemerintah,” sambung Irsyan. 

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai pejabat publik yang menggunakan anggaran negara, Presiden maupun aparatnya wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Apalagi, Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi program MBG. Pernyataan itu, menurut AJI dan LBH Pers, merupakan bentuk keterbukaan publik yang seharusnya diapresiasi.

"Praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia," tutur Irsyan. 

Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menuntut agar Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik DV.

"Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mencabut ID Pers tersebut," pungkas Irsyan. (*)

Tombol Google News

Tags:

presiden Prabowo Subianto MBG Makan bergizi gratis Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia AJI Jakarta Aliansi Jurnalis Independen LBH Pers